Tiga Bulan Penjara untuk “DP dan Jupe”

oleh -69 Dilihat
Ilustrasi

Sumbawa Besar, SR (16/07)

Kasus perkelahian Nur (39) dan Pia (42)—mantan dan istri Zainal Arifin, mirip dengan kasus dua artis Dewi Persik (DP) dan Julia Perez (Jupe). Dengan kemiripan ini kasus kedua wanita itu kerap disebut perkelahian DP dan Jupe.

Karena perkelahian itu, dua wanita yang sempat ‘bermadu” dan tinggal di Gang Teratai Kelurahan Bugis ini sama-sama menerima hukuman tiga bulan penjara. Putusan majelis hakim yang diketuai Reza Tyrama SH beranggotakan Ainun Arifin SH dan Ni Made Kushandari SH ini dijatuhkan pada persidangan di Pengadilan Negeri Sumbawa, Selasa (15/7). Putusan ini lebih ringan 2 bulan dari tuntutan JPU Baiq Ira Mayasari SH yang menuntutnya masing-masing selama 5 bulan penjara. Keduanya dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 (1) KUHP. Majelis Hakim didampingi Panitera Pengganti Muhammaddin SH dan Ernawati itu juga meminta kepada kedua terdakwa Nur dan Pia agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Dua wanita ini langsung menyatakan menerima, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga  Banding, Hukuman 3 Terdakwa Kasus Bank NTB Bertambah Berat

Kasus penganiayaan ini terjadi pada 12 Februari lalu. Bermula ketika itu Nur datang ke rumah mantan suaminya, Zainal Arifin (Ifin) sambil berteriak. Dari dalam rumah keluar Pia–istri Ifin menyatakan keberatan atas teriakan itu sebab suaminya sedang sakit. Nur pun menyatakan kedatangannya untuk meminta nafkah anaknya hasil perkawinannya dengan Ifin. Percekcokanpun terjadi hingga puncaknya terjadi adu fisik. Pia menampar pipi kanan Nur, lantas Nur membalas dengan jambakan rambut sambil menampar balik wajah Pia hingga berdarah menggunakan kunci sepeda motor yang dipegangnya. Keduanya pun bergumul,  hingga akhirnya Pia memiliki kesempatan menggigit paha kiri Nur. Perkelahian ini berakhir setelah tetangga melerai keduanya. Sama-sama tak terima akhirnya kasus itupun dilaporkan kepada pihak Kepolisian dan kini keduanya harus mendekam di balik jeruji rutan Lapas Sumbawa. (*)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *