PTNNT Diwajibkan Bayar THR

oleh -237 Dilihat

Sumbawa Barat, SR (17/07)

Kabid Hubungan Industrial (HI) Disosnakertrans KSB, Drs Zainuddin S.Sos, menegaskan pihaknya telah menyampaikan surat edaran dari pemerintah pusat ke seluruh sub kontraktor dan management PTNNT, untuk memenuhi kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) khususnya kepada karyawan di perusahaan bersangkutan.

Pemberian THR ini menurutnya, wajib hukumnya dan telah tertuang dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang harus diberikan kepada karyawan paling lambat satu minggu sebelum Idul Fitri.

Jika ternyata ditemukan perusahaan yang tidak patuh pada ketentuan tersebut, akan dihadapkan pada konsekwensi antara lain khususnya bagi subkontraktor akan ditahan surat ijin operasional termasuk dilaporkan kepada PT NNT selaku perusahaan pengguna jasa dari subkon ini. “Jika manajemen PT NNT yang tidak patuh pada ketentuan tadi maka bisa dilapor ke Kementerian Tenaga Kerja,” tambahnya.

Baca Juga  DPRD Sumbawa Minta PDAM Batu Lanteh Cepat Tangani Krisis Air Pelanggan

Disnakertrans KSB hanya berperan sebagai panelis yang mengirimkan edaran Menakertrans RI untuk disampaikan ke ratusan Subkontraktor dan PTNNT di Batu Hijau. Karenanya Zainuddin mengingatkan kepada masing-masing perusahaan agar dapat memproses kewajiban memberikan THR kepada seluruh karyawan sesuai dengan ketentuan sebesar 1 kali gaji. (*)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *