Aktivis Desak Elit KSB Sikapi Soal Scrap PTNNT

oleh -71 Dilihat

Sumbawa Barat, SR (11/07)

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),  meminta elit politik eksekutif dan legislatif di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) untuk segera bersikap, terkait kisruh soal penjualan limbah padat (scrap) secara ilegal yang diduga melibatkan sejumlah oknum pejabat di managemen PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT). Sikap tegas dari birokrasi itu sangat penting, karena beberapa poin intern yang tertuang dalam Memorandum Of Understanding  (MoU) antara birokrasi KSB dengan managemen perusahaan PTNNT, bahwa penjualan berbagai jenis limbah padat (scrap) dari kawasan tambang Batu Hijau ditekankan untuk dibagi hasilnya, atau tidak dibenarkan sejumlah oknum melakukan praktik yang dapat merugikan satu sama lain.

Kepada Gaung NTB, Suhardy SPT LA dari lembaga NTB Parlement Watch  (NPW) mengatakan, eksekutif dan legislatif selaku lembaga penyelenggara pemerintahan daerah di KSB, tidak menutup telinga untuk mendengar berbagai kisruh yang tengah terjadi di managemen PTNNT tersebut. “Setidaknya eksekutif dan legislatif KSB segera mengutus tim untuk koordinasi,”  kata Suhardy, Rabu (9/7)

Baca Juga  300 KK di Pesisir dan Pulau Kecil Sumbawa Dapat Bantuan UEP

Menurut Suhardy, sikap tanggap para elit politik di birokrasi dinilai relevan, karena praktik penjualan berbagai jenis scrap secara illegal dari kawasan Batu Hijau itu, tidak hanya merugikan managemen perusahaan PTNNT, tapi secara umum retribusi sebagai salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk ABPD setiap tahunnya telah dikuras salah satu oknum yang hanya menguntungkan diri sendiri dan kelompoknya. “Praktik oknum yang melakukan penjualan scrap tanpa melalui prosedur dari Batu Hijau itu tidak boleh dibiarkan terus berlanjut,” tandasnya.

Selain itu, Syabaruddin Arif Ketua LSM dari Forum Aspirasi Masyarakat (Fasmar) Kecamatan Brang Rea KSB menyampaikan hal yang sama. Jika mengacu beberapa poin MoU yang pernah ditandatangani birokrasi bersama managemen PTNNT, tentang kerjasama atau bagi hasil penjualan berbagai jenis limbah padat di kawasan tambang emas dan tembaga Batu Hijau itu, tentu tidak dibenarkan siapapun oknum melakukan praktik penjualan tanpa prosedur. “Jika hasil penjualan berbagai jenis scrap PTNNT itu adalah milik bersama, tentu birokrasi juga adalah milik masyarakat KSB yang tidak boleh dilecehkan,” tegasnya.

Baca Juga  Koramil Empang Gelar Panen Raya di Tengah Pandemi Covid-19

Untuk itu Albar sapaan akrabnya, meminta kepada elit politik eksekutif dan legislatif segera bersikap tegas, agar praktik penjualan secara ilegal berbagai jenis limbah padat dari kawasan tambang PTNNT itu, tidak terus dilakukan oleh sejumlah oknum yang hanya menguntungkan atau memperkaya diri dan kelompoknya, sehingga retribusi untuk PAD KSB yang setiap tahun terus mengalami defisit dapat dimaksimalkan. “Kami berharap birokrasi KSB segera bersikap tegas, sebelum para LSM melakukan cara sendiri untuk menyelesaikan soal kisruh managemen PTNNT,” ancamnya.  (*)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *