Tersangka Retribusi Tower Ditetapkan Minggu Depan

oleh -115 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (11/07)

Sepertinya Kejaksaan Negeri Sumbawa tidak membutuhkan waktu yang lama untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Dinas Perhubungan Komikasi dan Informatika (Dihubkominfo) KSB. Pasalnya, minggu mendatang rencananya tim jaksa penyidik setempat akan meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Tentunya peningkatan status penanganan ini diikuti dengan penetapan tersangka.

“Insya Allah seminggu lagi penanganannya sudah ditingkatkan ke proses penyidikan, dan akan diikuti dengan penetapan tersangka,” kata Kajari Sumbawa, Sugeng Hariadi SH MH, Kamis (10/7).

Untuk calon tersangkanya, ungkap Kajari, sudah ada dan saat ini terus dilakukan pengembangan. Calon tersangka ini pernah bekerja di Dishubkominfo KSB dan memegang jabatan strategis.

Baca Juga  Dihadang Residivis, Lima Terluka dan Satu Tertusuk Pisau

Rencnanya Jumat (hari ini) pihaknya akan meminta klarifikasi dari seorang mantan pejabat di Dishubkominfo KSB dan akan banyak pihak yang akan dipanggil. Sebelumnya tim jaksa penyidik sudah memeriksa Kadishubkominfo, dan sejumlah perusahaan telekomunikasi seperti XL, Indosat dan Telkomsel.

Untuk diketahui, kasus tersebut mengemuka berdasarkan dari laporan masyarakat terhadap adanya dugaan tidak disetorkannya retribusi ke kas daerah. Penarikan retribusi yang mengacu pada Perda No. 35 Tahun 2011 ini diduga diselewengkan dan diperkirakan mencapai Rp 300 juta. (*)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *