Sugeng Hariadi: Mencegah, Bukan Melindungi

oleh -131 Dilihat

Kejari Sumbawa dan Stasiun Karantina Teken MoU

Sumbawa Besar, SR (10/07)

Jaksa MoU SKP 1Kejaksaan Negeri Sumbawa terus menjalin kerjasama di bidang keperdataan dan tata usaha Negara (Datun) dengan sejumlah instansi di wilayah kerjanya. Setelah beberapa instansi, kini giliran Stasiun Karantina Pertanian Klas I (SKP I) Sumbawa. Penandatanganan MoU ini di aula Kantor SKP I Sumbawa yang dilaksanakan, Selasa (8/7) lalu, dihadiri para pejabat teras dua institusi tersebut.

Kepala SKP I Sumbawa, drh Iswan Harianto mengatakan, perjanjian kerjasama ini merupakan terobosan dalam membangun sinergitas antar instansi terkait, khususnya instansi perkarantinaan di Pulau Sumbawa yang bertanggungjawab atas keamanan dari ancaman penyakit, serta gangguan tanaman yang dapat mengancam kelestarian sumber daya alam.

Perkembangan tekhnologi dan pola kehidupan di masyarakat senantiasa menimbulkan persoalan hukum yang perlu diantisipasi terutama di bidang perdata dan tata usaha negara, serta persoalan hukum lainnya. Ia berharap dengan nota kesepahaman ini dapat memberikan rasa aman kepada jajarannya dalam menjalankan tugas pokok selaku pelayan masyarakat.

Baca Juga  Hendak Transaksi, Pengedar Ganja Asal Lape Dibekuk

Untuk diketahui, kerjasama tersebut telah dilakukan UPT lain di lingkup Badan Karantina seluruh Indonesia. Hal ini sejalan dengan anjuran Kepala Badan Karantina Pertanian Indonesia, yang meminta seluruh jajaran di bawahnya menjalin kerjasama dan koordinasi dengan pemda setempat dan institusi lainnya termasuk aparat dan penegak hukum di daerah.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa, Sugeng Hariadi SH MH menjelaskan perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk membantu penyelesaian permasalahan hokum perdata dan tata usaha Negara meliputi bantuan hokum, pertimbangan hokum, dan tindakan hokum lainnya. Dengan kerjasama ini kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara dapat mewakili SKP 1 Sumbawa bertindak di dalam pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non litigasi) baik sebagai penggugat atau tergugat untuk bidang hokum perdata dan tata usaha Negara.

Baca Juga  Melanggar, Peserta Kampanye Ditilang Polisi

Kerjasama ini dilakukan ungkap Kajari, agar ada rasa aman dalam bekerja, yakni bekerja dengan lurus, dan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang sudah ditentukan.

Selama ini Stasiun Karantina selalu berhubungan dengan masyarakat, seperti pedagang ternak, yang rawan komplin atau protes, apabila kebijakan instansi tersebut tidak sesuai dengan harapan peternak. Karena itu, kehadiran Kejaksaan selaku mitra akan memberikan masukan agar tindakan atau keputusan yang diambil pihak Karantina on the track.

Kerjasama ini, diingatkan Kajari, bukan berarti melindungi sebuah kesalahan hukum. Kejaksaan akan tetap mengambil tindakan hokum terhadap penyimpangan yang merugikan keuangan Negara. ““Kami hanya bersifat mencegah, bukan melindungi. Jika sudah diingatkan tapi masih melakukan, akan kami tindak tanpa tebang pilih,” tandasnya.  (*)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *