Habisi Istri Siri, Dituntut 18 Tahun Penjara

oleh -100 Dilihat
terdakwa pembunuh Rebecca Disidang

Sumbawa Besar, SR (10/07)

H Sahabuddin–terdakwa kasus pembunuhan Rabecca Helona, dituntut selama 18 tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejari Sumbawa, Muhammad Isa Ansori SH dan Henny Yunita Fitriani SH pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa, Selasa (8/7) lalu.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Reza Tyrama SH beranggotakan Ainun Arifin SH dan Rini Kartika SH MH ini, JPU menilai terdakwa terbukti  bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Dalam amar tuntutannya, JPU  mengungkap kronologis kejadian pembunuhan itu serta menyinggung keterangan sejumlah saksi yang pernah dihadirkan termasuk kesaksian anak korban dan isteri terdakwa. Selain itu JPU mengungkap hal yang meringankan terdakwa yaitu belum pernah dihukum, dan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menyebabkan Rabecca Helona meninggal dunia, terbelit-belit dalam persidangan dan perbuatannya menimbulkan gejolak dan menarik perhatian masyarakat.

Baca Juga  Setelah Tangkap Oknum PNS Pengguna Shabu, Kini Polisi Tangkap Pengedarnya

Mendengar tuntutan itu terdakwa yang didampingi pengacaranya Sobaruddin SH hanya bisa pasrah.

Namun terhadap tuntutan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Akhirnya ketua majelis hakim Reza Tyrama SH mengetuk palu seraya menyatakan melanjutkan persidangan pekan mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa.

Seperti diberitakan, kasus pembunuhan yang menghebohkan ini terjadi 9 Januari 2014 lalu sekitar pukul 18.30 Wita. Diawali pertemuan korban dan terdakwa di depan gudang kayu UD Rembulan Karang Unter Kebayan Sumbawa. Pasangan yang menikah secara siri ini terlibat percekcokan membuat terdakwa yang berprofesi sebagai guru ini kalap lalu mencabut parang yang terselip di pinggangnya menebas kepala korban. Korban yang terjatuh kembali ditebas di bagian tengkuknya hingga nyaris putus. Korban ditemukan karyawan gudang kayu dalam kondisi bersimbah darah dan sudah dalam keadaan meninggal dunia. Terdakwa kemudian ditangkap setelah menghilang selama beberapa minggu dan hingga proses hukumnya masih berjalan. (*)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *