Kasus Perbankan Bank NTB Capem Alas 1,2 M
Sumbawa Besar, SR (18/06)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa yang diketuai Agus Supriyono SH menolak eksepsi (keberatan) terdakwa Nurdin– Wakil Kepala Bank NTB Cabang Pembantu Alas melalui penasehat hukumnya, Kamil Takwim SH, pada persidangan Selasa (17/6). Penolakan yang ditandai dengan putusan sela ini berarti sidang kasus perbankan yang merugikan keuangan PT Bank NTB Cabang Pembantu Alas senilai Rp 1,2 miliar, terus dilanjutkan. Selain itu majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddi Diliyanto SH melanjutkan perkara No.111/Pid.B/2014 untuk diproses pada sidang lanjutannya, Selasa (24/06) mendatang dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi.
Putusan Sela itu dibacakan oleh majelis hakim setelah mendapatkan persetujuan terdakwa Nurdin, mengingat penasehat hukumnya Kamil Takwim SH berhalangan hadir. Hakim dalam pertimbangan hukumnya setelah memperhatikan eksepsi PH terdakwa, sangat sependapat dengan apa yang dikemukakan JPU sebelumnya. Bahwa eksepsi yang diajukan PH terdakwa telah masuk dalam pokok materi perkara.
Sebelumnya JPU Deddi Diliyanto menjelaskan, eksepsi yang diatur dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP memang tidak memberikan atau merumuskan ”definisi” yang jelas, tetapi hanya memberikan istilah ”keberatan”. Dan makna “eksepsi” yang dimaksud KUHAP tersebut hingga saat ini masih bersifat ”debatebel” para praktisi yang mendefinisikan sesuai dengan posisi dan kepentingannya masing-masing.
Saat itu JPU menyampaikan eksepsi terdakwa merupakan hal yang biasa dan merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang sebagaimana diatur dalam pasal 156 Ayat (1) KUHAP tersebut. Meskipun definisi ”eksepsi” masih bersifat debatable tetapi JPU merasa yakin bahwa kehadiran penasehat hukum untuk mendampingi terdakwa adalah bertujuan untuk menemukan fakta hukum yang hakiki guna mendukung dan membangun keyakinan majelis hakim dalam menentukan putusan yang tepat dan obyektif sehingga putusan tersebut dapat ”memenuhi rasa keadilan masyarakat banyak” sebagai perwujudan agenda supremasi hukum.
Mengenai tudingan PH terdakwa bahwa dakwaan ”batal” atau ”batal demi hukum” atau alasan dakwaan yang diajukan Penuntut Umum tidak memenuhi pasal 143 ayat 2 dianggap obscur libeli (kabur) atau confuse (membingungkan) atau misleading (menyesatkan) yang mengakibatkan sulit bagi terdakwa untuk melakukan pembelaan diri, ditanggapi JPU. Menurut Deddi Diliyanto SH, eksepsi ini hanya dapat diajukan jika dakwaan JPU tidak memenuhi syarat, yaitu, dakwaan tidak memuat tanggal dan tanda tangan, tidak menyebut secara lengkap identitas terdakwa, tidak menyebut locus dan tempus delicti, dakwaan tidak cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. Deddi menegaskan surat dakwaan lengkap yang telah dibacakan sebelumnya telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf b, KUHAP. “Penasehat hukum terdakwa telah keliru menyatakan surat dakwaan penuntut umum adalah tidak jelas , kabur, obscuur libel, sebab semuanya telah jelas diuraikan dengan cermat dan teliti baik secara formal maupun materiil sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, termasuk jumlah kerugian yang diderita Bank NTB Capem Alas telah diuraikan secara rinci,” beber Deddi.
Karenanya apa yang dikemukakan PH terdakwa dalam eksepsinya dinilai sudah masuk dalam pokok materi perkara. Apabila dicermati alasan eksepsi ini akan nampak bahwa materi yang disampaikan sebagian telah keluar dari konteks (out of context) pasal 156 ayat (1) KUHAP, dan terkesan “yang penting ada mengajukan keberatan (eksepsi)”. (*)
Đâu là nhà cái cá cược uy tín nhất việt nam nhất hiện nay? yêu cầu lựa chọn nhà cái nào để chơi? Chúng tôi sẽ đề xuất top 10 nhà cái cá độ uy tín tốt nhất trong năm 2022 để người chơi có cái nhìn tổng quan và đưa ra lựa chọn riêng cho mình.