Sumbawa Besar, SR (11/6)
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PD) Kabupaten Sumbawa, H Yahya Adam, BA, mengungkapkan hingga hari ini pemda belum memiliki dasar kuat untuk memberhentikan Kepala Desa (Kades) Lenangguar Kecamatan Lenangguar, Sofyan Zakariah Maula, ST, sebagaimana tuntutan warga setempat.
Pasalnya hasil Pemeriksaan Khusus (Riksus) Inspektorat Sumbawa, tidak ditemukan adanya penyimpangan.
Untuk diketahui warga Desa Lenangguar, menuntut Kadesnya mundur karena tidak puas atas kinerjanya. Selain jarang masuk, banyaknya program pembangunan desa yang tidak dilaksanakan oleh Kades menjadi alasan utama permintaan pengunduran diri tersebut. “Hasil Riksus, pelanggaran yang dilakukan Kades hanya bersifat administrative dan itu tidak bisa dijadikan acuan untuk memberhentikannya. Rokemdasi Inspektorat meminta agar Kades diberikan pembinaan dan sekarang sedang dilakukan,” kata H Yahya Adam.
Menurut H Yahya Adam, bila memang ada penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh Kades, laporkan saja kepada pihak berwajib. Bila terbukti dan ada keputusan pengadilan yang bersifat tetap, maka itu dapat dijadikan sebagai dasar untuk memberhentikan yang bersangkutan. “Laporkan saja bila ada pelanggaran. Kalau memang terbukti Kades dapat diberhentikan. Sekarang sepertinya tidak bisa, sebab kita tidak punya dasar yang kuat,” tandasnya.
Sekarang sambungnya, tinggal keikhlasan Kades saja mau mundur atau tidak mengingat warganya sudah tidak mau lagi yang bersangkutan memimpin desanya. “Demi kondusifitas Desa Lenangguar, kita juga berharap Kades legowo untuk mundur,” pungkasnya. (*)