Sumbawa Besar, SR (19/06)
Sejauh ini polisi telah menetapkan dua orang tersangka kasus pengrusakan Secretariat AMPPETAS (Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Tana Samawa). Keduanya adalah LK dan AG—kakak beradik yang kini telah mendekam di sel tahanan Polres Sumbawa. Ada kemungkinan akan bertambahnya tersangka dalam kasus ini, mengingat proses penyidikan masih terus berlangsung. Untuk kemungkinan tersebut, belum lama ini pentolan AMPPETAS mendatangi Polres Sumbawa meminta polisi segera mempercepat penanganan kasus pengrusakan maupun dugaan pengancaman terhadap salah seorang pengurus mereka.
AMPPETAS juga menyodorkan empat nama selain dua tersangka yang diduga sebagai pelaku pengrusakan kepada penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim).
Kedatangan AMPPETAS, diakui Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Erwan Yudha Perkasa SH, Rabu (18/6). Kepadanya ungkap Erwan—akrab perwira ramah ini disapa, pentolan AMPPETAS meminta agar kasus pengrusakan segera dituntaskan dan menangkap terduga lainnya. Selain itu mereka juga meminta agar terlapor kasus dugaan pengancaman untuk segera ditahan. “Kami sudah menjelaskan kepada mereka (AMPPETAS), kalau dua kasus itu masih sedang didalami,” kata Erwan.
Mengenai empat nama yang disodorkan AMPPETAS, Erwan mengaku masih sebatas dugaan dan perlu didalami. Pihaknya tidak dapat mendengarkan keterangan secara sepihak saja, harus ada keterangan saksi lain yang menguatkan. “Kami harus berdasarkan alat bukti yang ada. Jika terpenuhinya unsure dan mengarahkan kepada empat orang itu, kami langsung bersikap,” ucapnya.
Untuk kasus pengancamanannya, Erwan mengatakan, masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. pihaknya berencana memanggil ahli bahasa yang akan meneliti bahasa atau rekaman telepon yang diduga berbau pengancaman. ‘’Kalau ahli bahasa itu menyatakan bahasa yang digunakan berbau ancaman, kami akan mengambil langkah selanjutnya,” pungkasnya. (*)