Sumbawa Besar, SR (13/06)
Tersangka kasus pengrusakan sekretariat AMPPETAS (Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Tana Samawa), bertambah. Hal ini setelah penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa menetapkan AG sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan, Kamis (12/6). AG merupakan adik kandung LK—tersangka kasus yang sama yang telah beberapa hari ini mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polres Sumbawa.
Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Erwan Yudha Perkasa SH, mengakui penambahan tersangka tersebut. AG ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup dan telah terpenuhinya unsur yang disangkakan. “Kami sudah melakukan pemeriksaan 8 orang saksi, dan melengkapinya dengan alat bukti lainnya,” kata AKP Erwan—akrab pengacara muda ini disapa.
AG akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang 40 hari lagi apabila berkas perkara pemeriksaan belum dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa. “Kami akan terus mengembangkan penyidikan, terhadap kemungkinan adanya tersangka lain,” tambahnya.
Seperti diberitakan, sekretariat Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Tana Samawa (AMPPETAS) diserang oleh sekelompok massa, Kamis (22/5) malam lalu. Sekretariat yang juga rumah milik Muslimin yang terletak di lingkungan Bukit Indah, Kelurahan Seketeng ini diserang menggunakan batu. Selain rumah rusak, lima unit sepeda motor yang diparkir di luar rumah juga ikut menjadi sasaran amuk massa. Situasi terkendali setelah polisi yang dipimpin Kapolres Sumbawa, AKBP Karsiman SIK MM terjun ke lokasi. Dan lima orang yang terjebak di dalam rumah termasuk seorang bayi berumur 6 bulan yang dihujani batu berhasil dievakuasi ke Polres Sumbawa. (*)