Sumbawa Besar, SR (26/06)
Sidang pembunuhan terhadap A Rahman Saleh seorang petani asal Desa Lekong Kecamatan Alas Barat untuk empat dari lima terdakwa akan digelar awal Ramadhan mendatang. Untuk menyidangkan perkara yang dikenal dengan sebutan “Kasus Pembunuhan Lekong” ini, Pengadilan Negeri Sumbawa telah menetapkan majelis hakim. Yakni diketuai Fatria Gunawan SH beranggotakan dua hakim lainnya M Nur Salam SH dan Rini Kartika SH MH.
Keempat terdakwa yang akan diajukan ini adalah Ahmad Saleh (saudara kandung korban), Suhendra dan Supandiyanto (putra Ahmad Saleh) dan Jalaluddin (menantu Ahmad Saleh). Ketua Majelis Hakim Fatria Gunawan SH yang dikonfirmasi membenarkan tentang pelaksanaan sidang tersebut. Dalam penanganannya, kasus ini dibagi dua berkas perkara displit yakni perkara No. 142 atas nama Ahmad Saleh dan perkara No. 143 atas nama tiga terdakwa lainnya yaitu Suhendra, Supandiyanto dan Jalaluddin. “Sidangnya dilaksanakan 30 Juni mendatang,” katanya.
Pada persidangan ini, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa Dedi Diliyanto SH, Muhammad Isa Ansori SH dan Yandi Primanandra SH diagendakan akan melakukan pembacaan surat dakwaan terhadap keempat terdakwa. Sejauh ini majelis hakim masih menunggu penunjukan tim penasehat hukum oleh Pengadilan untuk mendampingi para terdakwa sesuai ketentuan KUHAP untuk ancaman pidana di atas 5 tahun penjara. Sementara itu JPU Dedi Diliyanto SH menjelaskan, keempat terdakwa kasus pembunuhan Lekong yang melibatkan terdakwa Ahmad Saleh dkk diancam pasal berlapis (alternatif), pasal 340 KUHP jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 dan Pasal 170 (2) dan (3) KUHP yakni dengan terang-terangan dan tenaga bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap seseorang yang mengakibatkan mati, dengan ancaman pidana hukuman mati, hukuman seumur hidup dan hukuman 20 tahun penjara. (*)