Sumbawa Besar, SR (27/06)
Bappeda Kabupaten Sumbawa menggelar rapat sosialisasi pendirian dan pembentukan BUMDes/LKP Tahun 2014. Kegiatan yang dihadiri seluruh kepala desa dan pengurus BUMDes/LKP ini dilaksanakan di lantai III Kantor Bupati Sumbawa, belum lama ini.
Kepala Bidang Ekonomi Bappeda Sumbawa, Z Arifin S.Pt M.Si memaparkan tentang keberadaan BUMDes/LKM yang pembentukannya difasilitasi Bappeda.
BUMDes dibentuk pemerintah desa dan diatur dalam Perdes, sesuai dasar hukum pembentukan BUMDes/LKP yakni UU No. 32 Tahun 2004 yang dirubah dengan UU No. 12 Tahun 2008. Kemudian dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, SKB 3 Menteri, dan UU LKM No. 1 Tahun 2013, serta diperkuat Perda No. 24 Tahun 2010.
Tujuan pembentukannya adalah meningkatkan pendapatan dan taraf hidup masyarakat desa dan mendorong perekonomian dan salah satu sumber PADes.
Kegiatan Usaha BUMDes/LKP ini sebut Arifin, memberikan pinjaman kredit melalui Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan Sistem Usaha Tani (SUTA), menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito, serta menerima pinjaman dari Perbankan atau lembaga keuangan lain.
Modalnya, dari modal sendiri Rp 100 juta yang disetor berasal dari kekayaan pemerintah desa yang dipisahkan, kekayaan desa yang bersumber dari dana bantuan pemerintah, propinsi ataupun kabupaten. Selain itu berasal dari modal sendiri dan atau laba bersih LKM di desa yang bersangkutan. Bisa juga berasal dari pengalihan dana program/proyek pemerintah dalam kondisi sehat. Kemudian sumbangan lain yang tidak mengikat atau dari masyarakat desa yang menjadi pemegang saham.
Pemegang saham BUMDes, meliputi pemerintah desa dan anggota masyarakat desa setempat. Perubahan komposisi pemegang saham diperkenankan hingga kepemilikan saham pemerintah desa 51 persen. Pemegang saham baik mayoritas ataupun minoritas tidak diperkenankan untuk melakukan intervensi. Kemudian organisasi dan susunan pengurus BUMDes terdiri dari manajer, dewan pengawas dan rapat forum pemilik sebagai kekuasaan yang tertinggi. Dalam hal ini, kepala desa sebagai Ketua merangkap anggota untuk melaksanakan rapat tahunan dan rapat khusus.
Selanjutnya kata Arifin, penggunaan laba diperuntukkan bagi dana cadangan modal. Deviden pemilik/pemegang saham yang terdiri dari deviden bagi pemegang saham dibayar sesuai komposisi saham dan deviden bagi pemerintah desa berupa dana pembangunan desa. Berikutnya dana jasa produksi untuk dewan pengawas, manajer dan karyawan. Dana sosial berupa bantuan kepada masyarakat miskin atau sumbangan untuk kegiatan sosial di desa, dana pendidikan serta dana pengawasan dan pembinaan.
Pada kesempatan itu Arifin juga menyampaikan sebaran dan data keuangan BUMDes/LKM posisi April 2014. Dari 11 BUMDes/LKP meliputi BUMDes Labuan Jambu, Tatebal, Olat Rawa, Muer, Maronge, Labuan Kuris, Luar Alas, Berare, Lenangguar, Sabedo, dan BUMDes Sukamaju, total debiturnya telah mencapai 1.925 orang, dengan total jumlah kredit Rp 4,6 Milyar. Rata-rata setiap BUMDes/LKM mencapai laba pertahun sekitar Rp 50 hingga 100 juta.
Keberadaan BUMDes/LKM ini jelasnya, telah memberikan keuntungan bagi desa. Di antaranya, kontribusi sebagai PADes melalui deviden yang setiap tahunnya meningkat. Menyerap tenaga kerja, masyarakat terhindar dari ijon (koperasi yang bunganya relative besar). Selain itu sambungnya, masyarakat dan anak-anak juga termotivasi untuk menabung di BUMDes, serta membantu kegiatan-kegiatan sosial, kepemudaan, keagamaan, melalui alokasi dana sosial BUMDes/LKP.
Untuk itu kata Arifin, Pemkab berkomitmen untuk terus mendorong keberadaan dan keberlanjutan BUMDes/LKM bagi desa yang berinisiatif membangun BUMDes/LKM, seperti pada 2014 ini di Desa Leseng Moyo Hulu dan Desa Jotang Empang.
Pemkab juga memberikan pelatihan berdasarkan kebutuhan BUMDes/LKM dan forum pemilik, menyediakan konsultan teknis lapangan yang mendampingi BUMDes/LKM setiap saat, memberikan bantuan inventaris kantor sesuai kebutuhan dan kinerja BUMDes/LKM. Melaksanakan rapat koordinasi dan evaluasi secara periode yang melibatkan manager, forum pemilik dan SKPD terkait. Serta memfasilitasi kemitraan BUMDes/LKM dengan pihak Perbankan. (*)