Jakarta, SR (6/6)

Pasca pengumuman awal minggu ini yang menyatakan bahwa kegiatan produksi konsentrat tembaga di Batu Hijau telah dihentikan, PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) mulai Kamis (5/6) hari ini telah secara resmi menyampaikan pemberitahuan kepada pemerintah dan para karyawan bahwa perusahaan menyatakan Keadaan Kahar sesuai Kontrak Karya karena adanya penerapan larangan eksport yang membuat perusahaan tidak dapat melakukan kegiatan produksi. Untuk meminimalkan biaya pengeluaran dan menjaga kemampuan serta kesiapan perusahaan untuk kembali beroperasi, sekitar 80 persen dari 4.000 karyawan di Batu Hijau akan ditempatkan dalam status stand-by dengan pemotongan gaji mulai 6 Juni 2014. PTNNT tetap melakukan pembicaraan dengan pemerintah guna mencari jalan keluar atas masalah ekspor ini. “Kami telah melakukan berbagai langkah dan upaya untuk membantu menyelesaikan masalah ekspor ini dan mendukung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kegiatan pengolahan dan pemurnian dalam negeri. Namun, meski segala upaya terbaik telah kami lakukan, perusahaan belum dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga sejak Januari lalu dan belum menerima izin ekspor. Selain itu, ketentuan ekspor yang baru, penerapan bea keluar dan larangan ekspor yang diberlakukan pada Januari 2017 sangat berdampak pada kelayakan ekonomi operasi Batu Hijau dan tidak sesuai dengan Kontrak Karya. Karenanya, kami tidak punya pilihan lain kecuali menyatakan keadaan kahar,” ujar Martiono Hadianto, Presiden Direktur PTNNT.

Martiono berharap bahwa dialog yang terus dilakukan dengan pemerintah akan dapat memberikan jalan keluar masalah ini dalam waktu yang tidak terlalu lama. “Demi melindungi pekerjaan dan hak-hak serta kepentingan para pemangku kepentingan perusahaan, kami dengan hormat meminta agar pemerintah dapat mengizinkan PTNNT untuk dapat melanjutkan kegiatan operasinya secara normal dengan mengizinkan perusahaan melakukan ekspor konsentrat tembaga, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam KK, sampai masalah ini terselesaikan,” pintanya.
Tambang tembaga dan emas Batu Hijau akan berada dalam status tahap perawatan dan pemeliharaan seiring berjalannya upaya penyelesaian masalah ekspor ini. Perusahaan akan tetap menjaga kendali operasional untuk melindungi keselamatan dan keamanan para karyawan, sumber daya air, dan lingkungan. PTNNT juga akan tetap menjual konsentrat tembaga ke PT Smelting di Gresik, Indonesia, sampai sisa tahun 2014, dengan melakukan pengiriman konsentrat sebesar 81.000 ton antara saat ini sampai akhir tahun. PT Smelting memiliki keterbatasan kapasitas smelter dan tidak dapat membeli konsentrat tembaga PTNNT dalam jumlah yang mencukupi yang dapat menjamin operasi Batu Hijau berjalan secara normal.
Tentang Kontrak Karya PTNNT dan Produksi Konsentrat Tembaga
Proyek tambang tembaga dan emas Batu Hijau dibangun berdasarkan suatu perjanjian kerjasama investasi yang disebut Kontrak Karya (KK). KK dirancang untuk memberikan jaminan dan stabilitas guna mendorong investasi jangka panjang dan signifikan, yang karenanya mendapatkan dukungan DPR dan persetujuan dari Presiden Republik Indonesia. KK memuat hak-hak dan kewajiban-kewajiban PTNNT, termasuk kewajiban memproduksi dan hak mengekpor konsentrat tembaga, juga secara jelas mengatur semua pajak dan bea yang wajib dibayar oleh perusahaan. Meski terjadi perubahan peraturan perundangan selama beberapa tahun terakhir, kewajiban-kewajiban dan hak-hak PTNNT sebagaimana tercantum di dalam KK tetap mengatur operasional tambang. Meskibeberapa kajian menunjukkan bahwa dari sisi ekonomi tidak layak untuk membangun smelter sendiri, PTNNT telah memiliki Nota Kesepahaman untuk berpartisipasi dalam suatu proses bersama PT Freeport Indonesia yang menuju ke arah pengembangan smelter. PTNNT juga telah melakukan negosiasi dan menandatangani perjanjian bersyarat pasokan konsentrat tembaga dengan dua perusahaan Indonesia yang telah mengumumkan rencananya kepada publik untuk membangun fasilitas pemurnian tembaga sendiri di dalam negeri dan juga sedang menyelesaikan perjanjian ketiga dengan pihak lain tentang hal yang sama.

Nilai tambah yang dihasilkan dari pabrik pengolahan Batu Hijau meningkatkan mutu bijih tembaga yang ditambang sampai lebih dari 50 kali, sehingga PTNNT berhasil melakukan sekitar 95% rangkaian kegiatan penambahan nilai keseluruhan di Indonesia. PTNNT juga telah mendukung kegiatan pengolahan dan pemurnian dalam negeri selama bertahun-tahun dengan mengirimkan konsentrat tembaga ke PT Smelting di Gresik, satu-satunya smelter tembaga di Indonesia, sebanyak yang dapat ditampung oleh pabrik tersebut dari tambang Batu Hijau.
Tentang PTNNT
PTNNT merupakan perusahaan tambang tembaga dan emas yang beroperasi berdasarkan Kontrak Karya Generasi IV yang ditandatangani pada 2 Desember 1986. Sebanyak 56% sahamnya dimiliki oleh Nusa Tenggara Partnership B.V (dimiliki Newmont Mining Corporation dan Nusa Tenggara Mining Corporation of Japan), di mana 7% saham NTPBV kemungkinan akan didivestasi kepada Pemerintah Indonesia melalui pembelian oleh sebuah badan di bawah Kementerian Keuangan. Pemegang saham lainnya adalah PT Pukuafu Indah 17,8%, PT Multi Daerah Bersaing 24% (dimiliki oleh PT Multi Capital dan PT Daerah Maju Bersaing yang merupakan perusahaan patungan perusahaan daerah milik Pemda Propinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Sumbawa Barat, dan Kabupaten Sumbawa) dan PT Indonesia Masbaga Investama 2,2 %.
Sejak mulai beroperasi pada Tahun 2000, PTNNT telah memberikan konstribusi ekonomi sebesar hampir Rp 90 triliun dalam bentuk pembayaran pajak, royalti, gaji karyawan, pembelian barang dan jasa dalam negeri, serta deviden yang dibayarkan kepada para pemagang saham, termasuk pemegang saham nasional. Selain itu, PTNNT juga telah melaksanakan program tanggung jawab sosial perusahaan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di sekitar tambang dengan menyediakan dana sebesar rata-rata Rp 50 miliar per tahun. PTNNT saat ini mempekerjakan sekitar 4.000 karyawan dan 4.000 kontraktor. (*)