Penanganan Polsek Alas Barat Dinilai Mengecewakan

oleh -190 Dilihat
Siswati bersama suami dan pengacaranya, Nekki Hendrata SH

Sumbawa Besar, SR (12/06)

Siswati (46) terpaksa mendatangi Kapolres Sumbawa. Hal ini dilakukan ibu rumah tangga (IRT) yang tinggal di Desa Gontar Kecamatan Alas Barat ini, karena merasa kecewa dengan penanganan pihak Polsek Alas Barat atas kasus penganiayaan yang menimpanya. Jajaran Polsek setempat mengarahkan kasus penganiayaan biasa itu menjadi tindak pidana ringan (Tipiring). Padahal terduga pelaku berinisial FT memukulnya menggunakan meja sehingga tangan kirinya terluka parah. “Kami terpaksa lapor Kapolres berharap jajarannya di Polsek Alas Barat dapat menangani kasus secara professional,” kata Nekki Hendrata SH—pengacara korban saat mendampingi korban dan suaminya usai menemui Kapolres, Rabu (11/6).

Neki—akrab pengacara ini disapa, mengakui laporan penganiayaan itu ditindaklanjuti oleh Polsek Alas Barat dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor (Siswati) dan sejumlah saksi. Tapi pihak Polsek melakukan penyidikan dengan pola acara pemeriksaan cepat yaitu menggunakan tindak pidana ringan. Padahal ada kasus yang sama yang ditangani Polsek setempat, terlapornya langsung ditahan dan memprosesnya dengan pidana umum pemeriksaan biasa. “Pendapat kami pemeriksaan singkat itu dilakukan terhadap perkara pidana yang ancaman hukumannya paling singkat 3 bulan, sedangkan kasus yang dilaporkan oleh klien kami jelas unsure pasal 351 ayat 1 KUHP terpenuhi dan tersangka bisa ditahan,” jelasnya.

Baca Juga  Tinggalkan Rumah, Besoknya Perempuan ini Ditemukan Tak Bernyawa  

Atas perbuatan melawan hokum yang dilakukan FT warga Desa Gontar Kecamatan Alas Barat ini ungkap Neki, mengakibatkan kliennya mengalami luka-luka dan telah divisum di Puskesmas Alas Barat. Dengan luka yang diderita ini, selama 10 hari tangan korban tidak bisa berfungsi dan segala aktivitasnya sehari-hari diambil alih oleh suami korban.

Untuk itu Ia telah meminta kepada Kapolres Sumbawa agar terlapor tetap ditindaklanjuti dengan sangkaan melanggar pasal 351 KUHP dan menggunakan acara pemeriksaan biasa. Selain itu meminta mengalihkan penanganan kasus kepada Unit PPA Reskrim Polres Sumbawa agar rasa keadilan bagi kliennya terpenuhi. “Kami beranggapan cara pemeriksaan cepat dengan tipiring atas kasus klien kami tidak sesuai KUHAP yang hasilnya dipastikan tidak akan memuaskan rasa keadilan dari klien kami,” tukasnya.

Menanggapi hal itu, Kapolres Sumbawa, AKBP Karsiman SIK MM, mengakui adanya laporan korban dan pengacaranya terkait dengan penanganan kasus penganiayaan itu di Polsek Alas Barat. Kapolres mengaku telah memanggil penyidik yang menangani kasus tersebut untuk melengkapi pemeriksaan saksi-saksi lain agar kasusnya menjadi terang benderang.

Sementara itu Siswati selaku korban, menuturkan kasus penganiayaan ini berawal ketika FT (terlapor) meminjam uang sebesar Rp 20 juta dengan menjaminkan satu unit mobil Xenia. Waktu pun berjalan, dan korban bersama suaminya berangkat ke Jakarta untuk urusan keluarga. Namun sebelumnya mobil tersebut dititipkan di tempat putranya di Sumbawa. ketika mobil itu digunakan oleh putra korban, FT mencegatnya dan merampas paksa mobil tersebut di tengah jalan. “Saya mendapat telepon dari anak saya, mobil itu dirampas FT,” kata Siswati.

Baca Juga  Kasus Novi Dihentikan, Bawaslu Beberkan 4 Alasan

Suami korban pulang lebih awal dari Jakarta, lalu mendatangi FT di kediamannya untuk meminta dikembalikan uang yang dipinjam. Namun FT enggan memberikan dengan dalih bahwa kwitansi hutang piutang adalah atas tandatangan korban. Tidak hanya suami korban, Kades Gontar sempat menfasilitasi masalah tersebut namun FT tetap pada alasannya.

Korban pun pulang dari Jakarta dan mendatangi FT. Ternyata FT masih enggan mengembalikan uang tersebut. Dan korban meminta agar mobil sebagai jaminan itu dikembalikan kepadanya. Dengan banyak alasan, FT tetap enggan mengembalikan pinjamannya sehingga sempat memanas karena . Saat korban berbalik hendak pulang, tanpa diduga dari arah belakang, FT memukulnya menggunakan meja. Tangan korban terluka dan cepat diamankan ketua RW setempat. “Sangat aneh kalau kasus ini dijadikan Tipiring,” sesal Siswati. (*)

 

rokok pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *