Juga Gugat 1 Milyar
Sumbawa Besar, SR (05/06)
Herpawansyah—mantan karyawan kontrak Bank Danamon Cabang Pembantu Alas, terpaksa menempuh langkah hukum. Pasalnya hingga kini pihak bank belum memberikan ijazahnya, padahal dia sudah lama di PHK. Upaya untuk mendapatkan ijazahnya, Herpawansyah sudah menemui pihak Danamon baik di Alas maupun di Sumbawa Besar. Tak hanya itu aksi demo menyegel kantor bank Danamon juga sudah dilakukan. Namun pihak bank belum memberikan ijazah itu, bahkan tidak memberikan jawaban yang jelas, apakah dokumen pendidikan tersebut hilang atau masih ada.
Herpanwansyah didampingi pengacaranya, Nekki Hendrata SH mendatangi Polres Sumbawa, Rabu (4/6) untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan penggelapan yang dilakukan pihak Bank.
Nekki—akrab pengacaranya disapa mengaku sebelumnya pihaknya telah melaporkan secara pidana ke Polda NTB, seminggu yang lalu. Dan Polda melimpahkan penanganan laporan ini ke Polres Sumbawa, sehingga pihaknya datang untuk memberikan keterangan.
Ia mengaku upaya hokum ini dilakukan karena Bank Danamon tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan ijazah milik kliennya yang dijaminkan di bank dimaksud. Dan bank tersebut juga tidak memberikan kepastian mengenai keberadaan ijazah dimaksud. “Kami sudah minta klarifikasi, tapi sampai sekarang permintaan kami belum ditanggapi,” ucapnya.
Selain melaporkan secara pidana, lanjut Nekki, pihaknya akan melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sumbawa. Gugatan itu akan dilayangkan minggu mendatang, dengan tuntutan ganti rugi atas kerugian immaterial sebesar Rp 1 miliar.
Seperti diberitakan, Kantor Bank Danamon Cabang Pembantu Alas, didemo puluhan massa, 19 Mei lalu. Hal ini dilakukan karena sampai dua tahun pihak Bank belum juga mengembalikan ijazah asli atas nama Herpawansyah yang merupakan mantan karyawan Bank Danamon yang baru beberapa bulan di PHK.
Saat itu Danamon Alas beralasan bahwa itu kewenangan kantor Danamon Cabang Sumbawa, sementara Danamon Cabang Sumbawa berdalih bahwa itu kewenangan Bank Danamon kantor Pusat Mataram.
Jawaban itu tidak memuaskan pendemo, sehingga melakukan aksi penyegelan kantor setempat. (*)