Sumbawa Besar, SR (09/06)
Hingga kini Mahkamah Agung (MA) belum memutuskan hasil Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Ny Lusy—pemilik UD Harapan Baru Sumbawa. PK yang diajukan menyusul kekalahan pengusaha tersebut atas gugatannya terhadap BRI Cabang Sumbawa ini sudah diproses Pengadilan Negeri Sumbawa melalui persidangan yang dihadirkan kedua belah pihak. Selain itu upaya PK tersebut didasarkan pada putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI nomor 425K/Pdt.Sus/2013 tanggal 17 September 2013 juncto putusan Pengadilan Niaga Surabaya nomor 35/Pailit/2012/PN.Niaga Sby tanggal 3 Januari 2013. “Kami masih menunggu hasilnya,” kata Kuasa Hukum UD Harapan Baru, Hans Hehakaya, kemarin.
Hans—akrab kuasa hukum ini disapa, mengaku optimis PK nya dikabulkan mengingat adanya tiga bukti baru (novum) yang diajukan. Sebab putusan Kasasi MA tersebut dianggap telah bertentangan dengan asas dalam undang-undang nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). ‘’Klien kami tidak pailit. Buktinya klien kami baru saja mendapatkan penghargaan dari salah satu perusahaan elektronik ternama di Jepang,” terangnya.
Menurutnya, dalam perkara ini jelas terbukti bahwa kreditur BRI bersama dengan PT Beringin Sejahtera Artha Makmur tidak beritikad baik dan ingin menghabisi asset milik kliennya. Dia juga menilai putusan tersebut juga bertentangan dengan asas-asas keadilan. Karena itu pihaknya memohon agar majelis hakim dapat memeriksa novum itu dalam fakta persidangan.
Adapun alasan PK dilakukan, yakni keberatan yang diajukan pemohon dalam memori PK dapat dibenarkan dengan adanya bukti baru. Dimana hal itu dapat menggugurkan dalil termohon tentang adanya kreditur lain. Pihaknya juga menemukan sejumlah surat bukti yang bersifat menentukan, putusan yang mengabulkan sesuatu yang tidak dituntut dan tuntutan yang tidak diputus atau dipertimbangkan.
Pihaknya juga menilai terdapat suatu putusan yang bertentangan satu sama lainnya, serta terdapat kekeliruan hakim. Hal ini membuktikan bahwa termohon kembali dengan sengaja tidak memberi tambahan kredit tanpa alasan yang jelas, sehingga membuat pemohon tidak dapat melanjutkan usahanya meski telah melunasi sisa hutangnya sebesar Rp 5,9 miliar. “Proses kepailitan ini sengaja dirancang untuk menghancurkan kredibilitas dan nama baik klien kami,” tukas Hans.
Karenanya, dia memohon kepada majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Tentunya dengan mempertimbangkan dalil yang terurai dalam memori PK. Di samping itu majelis hakim dapat menerima memori PK pemohon dan membatalkan putusan kasasi sebelumnya.
Seperti diberitakan, Ny Lusi selaku penggugat mengajukan PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Sumbawa. Dan sidang PK digelar, Senin, 24 Maret 2014 lalu.
Persidangan yang berlangsung satu jam ini dihadiri penggugat dan tergugat. Pihak tergugat langsung diwakili Ny Lusi yang didampingi suaminya, Atun Yunadi dan Konsultan Perbankan—Fahruddin AS, sedangkan BRI adalah Rendra SH dari Kantor BRI Wilayah Denpasar. Sidang yang dipimpin Agus Supriono SH didampingi Ainun Arifin SH dan I Gst Ayu Kadek Ari SH tersebut hanya menerima alat bukti baru (novum) yang diajukan penggugat. Ny Lusi selaku penggugat menyatakan bahwa dokumen yang diajukan kepada majelis hakim dan berisi novum dianggap sudah cukup untuk dapat menganulir putusan Mahkamah Agung RI yang sebelumnya memenangkan tergugat (BRI).
Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang dikonfirmasi melalui Humas setempat, Reza Tyrama SH saat itu mengatakan, agenda sidang tersebut hanya menerima alat bukti baru (novum) dari penggugat (Ny Lusi). Karena tidak ada yang mengajukan saksi, maka persidangan kasus ini di Pengadilan Negeri Sumbawa menjadi yang pertama sekaligus terakhir kali. Selanjutnya novum tersebut kata Reza—akrab hakim ramah ini disapa, akan diajukan ke Mahkamah Agung untuk diperiksa memastikan apakah novum itu layak diajukan atau tidak. Jika novum ini diterima sambung Reza, maka dapat merubah keputusan yang telah ditetapkan MA. (*)