Sumbawa Barat, SR (21/06)
Sempat menghilang sejak Februari 2014 lalu, Har alias BA (47)—tersangka tindak pidana korupsi di Kantor Unit Pegadaian Seteluk dan Maluk, akhirnya tertangkap. Mantan Kepala Unit Pegadaian setempat yang belakangan dinonjobkan menjadi staf biasa di Kantor Pegadaian Cabang Taliwang ini ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) Polres Sumbawa Barat di wilayah Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, belum lama ini. Har resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Tahun 2012 lalu atas dugaan korupsi yang berlangsung sekitar Juli 2011 sampai Februari 2012 lalu.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Teddy Suhendyawan Syarif SIK M.Si yang ditemui kemarin (19/6), mengakui penangkapan terhadap tersangka korupsi pegadaian itu. Hal ini dilakukan setelah pihaknya mengendus keberadaannya di wilayah Jombang, Jatim. Semuanya berawal ketika menerima informasi terkait adanya laporan tentang keberadaan Har alias BA, yang secara resmi telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terhitung sejak Februari 2014.
Sebelumnya, aparat kepolisian sempat mencari tersangka dengan mendatangi kediamannya di Mataram tepatnya di BTN Sweta. Namun tersangka yang sudah mengetahui dicari menghindar dan menghilang.
Untuk diketahui perbuatan yang dilakukan dilakukan Har ini, ungkap Kapolres, saat tersangka menjabat sebagai Kepala Pegadaian Unit Seteluk dan Unit Maluk. Dalam aksinya tersangka secara bertahap menggadaikan barangnya sendiri dengan jaminan berupa emas hasil dari tambang rakyat. Yang seharusnya emas tersebut kadarnya 2 sampai 6 karat tetapi ditaksir oleh tersangka menjadi 18 karat. Dan dari 77 kantong barang jaminan yang ditaksir oleh tersangka dengan jumlah pinjaman Rp 1.247.232.400. Kemudian saat dilakukan pelelangan terhadap barang jaminan tersebut, ternyata hanya terjual Rp 540.160.951 yang hasilnya dikembalikan ke perusahaan (Pegadaian Cabang Taliwang). Akibatnya perusahaan mengalami kerugian Rp 707,071.449. Namun hasil perhitungan (audit) tim BPKP, kerugian keuangan negara di Perum Pegadaian UPC Seteluk dan Maluk mencapai Rp 1.197.195.000.
Atas perbuatannya tersangka terindikasi melanggar pasal 2 (1) jo pasal 3 jo pasal 8 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Sekarang tersangka sudah kami tahan untuk proses hokum lebih lanjut,” demikian Kapolres. (*)