BOSDA Dialokasikan Tutupi Kekurangan BOS

oleh -176 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (18/06)

BOSDA 1Pemerintah Kabupaten Sumbawa berkomitmen untuk terus mendukung pembangunan di bidang pendidikan. Hal ini ditunjukan dengan dialokasikannya anggaran untuk operasional sekolah setiap tahun anggaran melalui APBD, di samping adanya anggara BOS yang dialokasikan melalui APBN.

Kasi Manajemen dan Pelayanan Bidang Dikdas Dinas Diknas Sumbawa, Badron menyebutkan, Pemda Sumbawa setiap tahun mengalokasikan anggaran untuk operasional sekolah negeri mulai dari tingkat TK, SD dan SMP. Anggaran ini disebut dengan Biaya Operasional Sekolah Daerah (Bosda).

Anggaran operasional sekolah ini telah dianggarkan sebelum adanya BOS yang dialokasikan dari APBN. Anggaran ini sambungnya, tidak boleh dihilangkan atau kurangi namun dapat ditambah sesuai dengan jumlah rombel (rombongan belajar) dan berdasarkan kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga  BMKG Tingkatkan Akurasi Prediksi Cuaca: Manfaat Nyata Bagi Masyarakat Daerah

Sejak adanya dana BOS dari APBN, BOSDA menjadi anggaran penunjang atau anggaran tambahan untuk membiayai opersional setiap sekolah yang dialokasikan berdasarkan rombongan belajar (rombel), tidak dialokasikan berdasarkan jumlah siswa seperti halnya dana BOS.BOSDA 2

Pada Tahun Anggaran 2014 ini sebut Badron, total jumlah dana BOSDA mencapai Rp 3.078.658.854, masing-masing untuk TK Rp 250.750.000, SD sebesar Rp 1.569.498.327 dan SMP Rp 1.258.410.572.

Dengan rincian masing-masing rombel untuk SD Rp 450 ribu per rombel setiap tahun, SMP Rp 290 ribu per rombel setiap tahun, TK dihitung berdasarkan jumlah siswa sebesar Rp 250 ribu per siswa dan TK SATAP Rp 150 ribu per siswa.

Baca Juga  LIPI Siap Wujudkan Kebun Raya di Olat Maras

Menyinggung mekanisme pencairan dana BOSDA, Badron mengakui hingga Tahun 2013 lalu, BOSDA dialokasikan melalui Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK), sementara pencairan administrasinya melalui Dinas Diknas dan cair di DPPK.

Namun pada Tahun 2014 ini ada mekanisme baru bahwa sejak penganggaran sampai pencairannya dilakukan melalui Dinas Diknas.

Pengalihan ini atas petunjuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada saat melakukan pemeriksaan, karena pemerintah tidak boleh memberikan dana hibah kepada sekolah negeri. Pada kesempatan itu Badron juga menyampaikan bahwa BOS yang dialokasikan melalui APBN sekarang ini sudah dilakukan pencairan untuk triwulan kedua, yakni April, Mei dan Juni. “Semua sekolah sudah melakukan pencairan dana BOS-nya,” demikian Badron. (*)

rokok NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *