Pelaku Curanmor Divonis Ringan dari Tuntutan JPU

oleh -79 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (30/06)

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa, Fatria Gunawan SH menjatuhkan vonis pidana berbeda terhadap tiga pelaku curanmor bermobil. Adalah Dadi Aliansyah (23) yang merupakan residivis dihukum selama 1,6 tahun penjara, dan dua rekannya Abdullah (23) asal Bolo Sanggar Kabupaten Dompu dan Arfan (22) asal Kecamatan Rasanae Kabupaten Bima masing-masing selama 1 tahun penjara.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Henny Yunita Fitriani SH yaitu selama 2 tahun dan 1,6 tahun penjara. JPU menilai para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana curanmor sebagaimana pasal 363 (1) ke 4 dan 5 KUHP. Mendengar putusan hakim, ketiganya langsung menerima sedangkan JPU masih pikir-pikir.

Baca Juga  Dua TKW Sumbawa Bebas dari Hukuman Pancung

Kasus curanmor ini terjadi di ladang milik Hermansyah alias Edo, wilayah Desa Gapit Kecamatan Empang, 7 Maret 2014 lalu sekitar pukul 12.00 Wita.Awalnya ketiganya berencana hendak beraksi di Kota Sumbawa dengan menyewa mobil di Dompu. Ketika melewati Desa Gapit Kecamatan Empang, mereka berhenti karena melihat sepeda motor terparkir di dalam pekarangan kebun. Tak menyia-nyiakan kesempatan mereka langsung beraksi menggunakan kunci T. kendaraan milik Hermansyah ini langsung dibawa kabur ke arah Desa Ta’a Kempo Dompu untuk dijual, hingga akhirnya mereka berhasil ditangkap. (*)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *