Diduga 30 Ton Raskin di Batu Rotok Digelapkan

oleh -86 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (30/06)

AKP Erwan Yudha Perkasa SH, Kasat Reskrim Polres Sumbawa
AKP Erwan Yudha Perkasa SH, Kasat Reskrim Polres Sumbawa

Kasus dugaan penggelapan beras miskin (Raskin) terutama di wilayah pedesaan terus bermunculan. Kali ini di Desa Batu Rotok, Kecamatan Batu Lanteh, Kabupaten Sumbawa. Jumlahnya tak tanggung-tanggung mencapai sekitar 32 ton.

Dugaan penggelapan Raskin di desa tersebut kini telah ditangani penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa menyusul laporan resmi dari tokoh masyarakat setempat.

Adanya laporan ini diakui Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Erwan Yudha Perkasa SH, Sabtu (28/6).

Dalam laporan itu ungkap Erwan—akrab perwira ramah ini, warga desa setempat belum menerima raskin dari Januari—Mei 2014 dengan alokasi 6.495 kilogram per bulannya. Jika dikalikan 5 bulan (hingga Mei) jumlahnya bisa mencapai 32.475 kilogram atau 32 ton lebih. Dari informasi warga, raskin tersebut yang seharusnya dibawa ke Batu Rotok justru diturunkan di Dusun Pelita, Desa Kelawis, Kecamatan Orong Telu, tepatnya di rumah seorang warga berinisial DN sebanyak 22 ton. Sisanya 10 ton diturunkan di kediaman US—warga Kelurahan Brang Biji.

Baca Juga  Tes Kejiwaan untuk Istri Gorok Suami

Dari kejadian ini, warga di Batu Rotok yang biasanya menerima 2 kampil per KK menjadi berkurang menjadi 1 kampil. Dari informasi warga ini juga sebagian kecil warga di Dusun Kaduk menerima raskin. Selain itu warga mempersoalkan oknum Caretaker Batu Rotok berinisial ZN yang juga Sekdes setempat uang pengganti Rp 40 ribu, padahal seharusnya Rp 24 ribu.

Terhadap laporan ini, Erwan mengaku telah memerintahkan penyidik Unit Tipikor untuk mengusut adanya dugaan tersebut dengan meminta klarifikasi sejumlah pihak terkait termasuk mengumpulkan dokumen yang dapat dijadikan sebagai alat bukti.

Namun Ia meminta masyarakat terutama pelapor untuk bersabar karena penanganan kasus ini tidak mudah dan tidak cepat, melainkan membutuhkan proses yang panjang. Meski demikian, pihaknya berkomitmen terhadap penegakan hukum, jika memenuhi unsur maka akan diproses hingga tuntas. (*)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *