Saksi Adecharge Ungkap Pernikahan Siri Terdakwa

oleh -82 Dilihat

Sidang Kasus Pembunuhan Rebecca Helona

Sumbawa Besar, SR (26/6)

rebeccaKasus pembunuhan Rebecca Helona yang melibatkan terdakwa H Syihabuddin alias Guru Din (58), kembali dilanjutkan Rabu (25/6). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Reza Tyrama SH didampingi dua hakim anggota M Nur Salam SH dan Rini Kartika SH MH, dan dihadiri tim JPU Muhammad Isa Ansori SH dan Henny Yunita Fitriani SH, menghadirkan saksi adecharge (saksi meringankan).

Saksi adecharge yang dihadirkan Tim Penasehat Hukum terdakwa, Ahmadul Kusasi SH dan Sobaruddin SH ini adalah Ining Jariah warga Desa Maronge Kecamatan Maronge yang tidak lain adalah istri sah terdakwa. Sebelum memberikan kesaksiannya, saksi dan terdakwa sempat berpelukan dan diwarnai isak tangis. Meski demikian sidang yang berlangsung dari pukul 14.00 hingga 15.00 Wita aman dan lancar. Dalam keterangannya, saksi menuturkan dia menikah dengan terdakwa pada Tahun 1979 atau 35 tahun silam. Hasil perkawinannya ini, dikaruniai 7 orang anak. Selama menjalani hubungan rumah tangga dalam keadaan baik dan tidak pernah bertengkar. Selain itu sang suami tidak pernah melakukan kekerasan terhadap istri dan anak, melainkan sangat menyayangi keluarga. “Suami saya ini Pak Hakim, orangnya tertutup dan sedikit bicara,” tutur Ny Ining didampingi putrinya secara terbata-bata karena sesekali menahan isak tangis.

Baca Juga  Pansus II DPRD Sumbawa Tuntaskan Tiga Ranperda

Namun 7 tahun belakangan, terdakwa jarang di rumah, dan setelah ditelusuri ternyata telah menikah siri dengan korban Rebecca Helona. Kalaupun datang mengajar sebagai guru di Maronge, terdakwa hanya pulang sebentar hanya untuk mengganti baju dan makan, setelah itu  pulang pergi ke Sumbawa.

Ining mengaku kalau suaminya sangat mencintai istri sirinya itu. Saking cintanya, saat berada dan tidur bersamanya, sang suami selalu ditelpon korban dengan kata sayang, dan meminta suaminya pulang ke Sumbawa karena tidak bisa tidur sendiri. Ny Ning hanya terdiam dan pasrah mendengar percakapan itu. “Saya tahu diri sudah tua dan sangat mengasihi anak-anak,” akunya. Rebecca Helona sendiri pernah datang ke rumahnya di Maronge dengan alasan menagih asuransi sehingga berkas polis asuransi milik suaminya ini diberikan kepada yang bersangkutan. Bahkan korban juga pernah datang meminta sertifikat rumah untuk dipinjamkan dengan alasan mencari modal usaha. “Saya tidak berikan karena anak-anak melarangnya,” aku Ning.

Menyangkut soal mobil Xenia milik suaminya yang dibeli di sebuah showroom dengan DP Rp 40 juta dibayar cicilan sebesar Rp 1.800.000/bulan selama dua tahun, dan telah dijual oleh terdakwa kepada seorang bidan di Desa Kanar pada Tahun 2012 lalu. Selama ini diketahuinya suaminya itu tidak pernah berhutang kepada orang lain. Ketika tidak memiliki uang, terdakwa selalu meminta kepadanya selaku istri. “Saya tidak tahu soal utang piutang antara suami saya dan korban,” ujarnya.

Baca Juga  Dua Terdakwa KUA Labangka Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Ratusan Juta

Terdakwa pulang ke rumah pada Kamis malam Jum,at, 9 Januari 2014 sekitar pukul 02.00 dinihari. “Saya sedang tidur dibangunkan anak-anak kalau Bapak pulang,” kata Ny Ining Jariah.

Sebagai seorang istri, dia melayani suaminya dengan membuatkan teh kesukaannya. Setengah jam kemudian sekitar pukul 02.30 Wita muncul tim Buser Polisi menjemput terdakwa. “Esoknya baru saya tahu kalau ternyata suami saya terlibat dalam kasus pembunuhan korban Rebecca Helona setelah membaca berita di media Gaung NTB, dimana saat itu saya sedang sakit sehingga tidak sempat menjenguknya,” katanya.

Kaget, sudah pasti, karena tidak menyangka suaminya yang penyabar, penyayang dan tidak temperamental bisa terlibat dalam kasus pembunuhan. “Ini mungkin cobaan dari Allah,” imbuhnya.

Ketika dimintai tanggapan atas keterangan istrinya, terdakwa H Syihabuddin alias Guru Din membenarkannya. Dalam kesempatan itu terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim untuk meminta maaf kepada istrinya. Kedua pasutri inipun berpelukan dan tangis pun pecah.

Sidangpun ditutup dan dilanjutkan Senin (30/6) mendatang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (*)

 

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *