Dua Tersangka Proyek Optimasi Lahan Pertanian Ditahan Polisi

oleh -67 Dilihat

Negara Rugi 103 Juta 

Sumbawa Besar, SR (26/06)

Kapolres Sumbawa, AKBP Karsiman SIK MM
Kapolres Sumbawa, AKBP Karsiman SIK MM

Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa menetapkan dua orang tersangka Proyek Optimasi Lahan Pertanian Tahun 2012 di Desa Penyaring, Kecamatan Moyo Utara. Kedua tersangka tersebut berinisial Drs MJ alias Maan–Ketua BPD desa setempat dan ZL alias Adok yang menjabat sebagai Bendahara Komite Saluran proyek tersebut.

Kapolres Sumbawa, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Karsiman SIK MM yang dikonfirmasi, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Keduanya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di ruang Unit Tipikor Reskrim, Rabu (25/6). “Para tersangka ini ditahan selama 20 hari ke depan dari 25 Juni hingga 14 Juli 2014 dan bisa diperpanjang 40 hari hingga berkas perkarannya dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan,” jelas perwira dengan dua melati di pundak ini.

Baca Juga  Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Tanah Relokasi Banjir Kota Bima Divonis

Penahanan para tersangka ini lanjut Kapolres, setelah penyidik mengantongi hasil audit investigasi Tim BPKP NTB yang dipimpin Ngatno SE beranggotakan F Hari SE dan Gde Agus Subekti SE. Saat itu Tim BPKP melakukan pemeriksaan mulai dari administrasi kegiatan proyek optimasi lahan, kunjungan lapangan hingga menghitung besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. “Hasil audit BPKP mencatat kerugian Negara yang ditimbulkan akibat dugaan penyimpangan proyek ini mencapai 103 juta rupiah,” ungkapnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari pengajuan proposal oleh 10 kelompok tani di wilayah Desa Penyaring, Kecamatan Moyo Utara untuk mendapatkan bantuan kegiatan pembuatan saluran pembuang dan sarana produksi (pembelian benih dan pupuk). Pengajuan proposal direspon dinas terkait dengan merealisasikan bantuan sebesar Rp 448 juta atau masing-masing kelompok tani mendapatkan Rp 44,8 juta.

Baca Juga  Lima Kali Beraksi di Rumah yang Sama, Pencuri ini Bernasib Sial

Dari dana Rp 448 juta ini dialokasikan untuk pembuatan saluran pembuang sebesar Rp 161,5 juta (Rp 16,15 juta/kelompok), dan Rp 286,5 juta digunakan untuk sarana produksi (Rp 28,65 juta/kelompok). Khusus untuk kegiatan pembuatan saluran pembuang senilai Rp 161,5 juta, semua kelompok tani ini bergabung membentuk “Komite Saluran Pembuang” yang bertujuan agar pengeluaran dana dan koordinasi dengan Dispertapan dilakukan melalui satu pintu.

Namun dalam prakteknya, pembuatan saluran pembuang sepanjang 5 kilometer ini diborongkan kepada salah seorang warga berinisial MNA alias Jambe, dengan biaya Rp 35 juta. Namun dalam laporan pertanggungjawaban keuangan, melaporkan uang sebesar  Rp 161,5 juta tersebut telah habis terpakai untuk pembuatan saluran.

Selain itu pembuatan saluran menggunakan alat berat yang seharusnya sesuai dengan rencana anggaran yang disusun, yaitu memakai OHA (orang harian). (*)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *