Tambang Mangaan di Jereweh Menyalahi Aturan

oleh -381 Dilihat

Sumbawa Barat, SR (17/06)

Jhoni Hartono M.Sc, Kepala Kesbangpoldagri KSB
Jhoni Hartono M.Sc, Kepala Kesbangpoldagri KSB

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri  (Kesbangpoldagri) Sumbawa Barat,  Ir H Jhoni Hartono M Si, menyoroti kegiatan perusahaan tambang batu mangaan di pegunungan Jereweh yang menggunakan berbagai jenis alat berat untuk operasional sejak dua bulan terakhir. ”Kawasan tambang batu mangaan itu diberikan izin oleh Pemda KSB sebagai kawasan pertambangan rakyat dan dilarang menggunakan berbagai jenis alat berat untuk kegiatan operasional. Untuk itu aktivitas perusahaan itu telah menyalahi aturan yang ditetapkan,” tegas Jhoni sapaan akrabnya, Senin (16/6).

Menurut Jhoni, indikasi pelanggaran aturan yang dilakukan perusahaan tambang ini tidak hanya menggunakan berbagai jenis alat berat sebagai penunjang kegiatan opersional, tapi administrasi Izin Usaha Produksi  (IUP) hanya menggunakan perizinan untuk tambang galian mineral. Seharusnya menggunakan perizinan pertambangan jenis logam. ”Kami minta SKPD terkait segera meninjau ulang IUP perusahaan tambang batu mangaan di wilayah pegunungan Jereweh ini, karena terindikasi telah menyalahi aturan administrasi perizinan yang menggunakan alat berat untuk kegiatan operasionalnya,” desak Jhoni.

Baca Juga  Hingga Kini Korban Gempa Masih Butuh Bantuan  

Peninjauan ulang terhadap administrasi IUP perusahaan itu sangat penting, mengingat retribusi atau Pendapatan Asli Daerah  (PAD) untuk izin tambang galian mineral sangat minim, dibandingkan dengan perizinan tambang jenis logam. Berarti pajak untuk mendongkrak APBD KSB setiap tahun telah dirugikan. ”Seharusnya perusahaan menggunakan izin opersional tambang galian jenis logam bukan untuk bahan mineral, sehingga PAD untuk APBD kita tidak terus dirugikan,” tandasnya.

Sekedar diketahui tambah Jhoni Hartono, peninjauan ulang terhadap administrasi perusahaan tambang batu mangaan itu tidak hanya pada IUP, tapi menggunakan berbagai jenis alat berat untuk kegiatan operasional pada kawasan pertambangan rakyat merupakan salah satu pelanggaran aturan yang dinilai penting segera diklarifikasi. ”Kami sudah mengeluarkan rekomendasi tanggal 5 Juni 2014 terkait hasil evaluasi dan investigasi Komunitas Inteligen Keamanan Daerah (Kominda), agar pihak perusahaan terkait segera menghentikan penggunaan alat berat untuk kegiatan opersional, karena wilayah pegunungan itu adalah kawasan yang ditetapkan untuk pertambangan rakyat,”  ungkapnya.

Baca Juga  Gelontorkan Dana Desa Jadikan Labangka Destinasi Wisata

Sementara Syabaruddin Arif dari LSM Forum Aspirasi Masyarakat (Fasmar) Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), mengapresiasi sikap tegas birokrasi KSB terhadap para perusahaan tambang yang terindikasi telah menyalahi aturan, termasuk menggunakan alat berat pada kawasan pertambangan rakyat. ”Kegiatan perusahaan tambang batu mangaan yang menggunakan alat berat untuk operasional di kawasan pertambangan rakyat, akan memancing timbulnya berbagai benturan akibat kesenjangan sosial di tengah masyarakat,” pungkasnya. (*)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *