PDIP Sumbawa Dukung Revisi UU MD3

oleh -85 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (17/06)

Lalu Budi Suryata SP, Sekretaris DPC PDI Sumbawa
Lalu Budi Suryata SP, Sekretaris DPC PDI Sumbawa

Wacana akan direvisinya UU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD atau disingkat dengan UU MD3, ditanggapi biasa saja oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Sumbawa, sebagai peraih suara dan kursi terbanyak pada Pileg 2014 kemarin. Dengan raihan tersebut partai besutan Megawati Soekarnoputri ini hampir dipastikan mendapat jatah jabatan Ketua DPRD Sumbawa. Jika revisi UU MD3 ini ditetapkan sebelum pelantikan anggota DPRD terpilih Agustus mendatang, kemungkinan PDIP sangat berat untuk mendapatkan jabatan prestisius tersebut, karena semua partai yang memiliki kursi berpeluang.

Menanggapi hal itu, Sekretaris DPC PDIP Sumbawa yang juga calon Ketua DPRD Sumbawa Lalu Budi Suryata SP mengaku tidak risau dengan adanya revisi UU MD3 tersebut. Ia menanggapi wacana itu sebagai sesuatu yang wajar dan biasa saja. “Kita menjadi wakil rakyat ini untuk mengabdi kepada rakyat, dan tidak mengejar jabatan, karena jabatan itu takdir bagi seseorang,” katanya.

Baca Juga  Layani Masyarakat di Tengah Covid-19, KPU KSB Terapkan Shift Kerja

Kalau memang ternyata revisi aturan itu dilakukan dan harus dilaksanakan terutama menyangkut mekanisme pemilihan pimpinan untuk diterapkan secara demokratis, Budi menyatakan sangat mendukungnya dan tidak akan mempermasalahkannya. “Kita harus taat kepada aturan yang ada, dan saya melaksanakan aturan itu,” tandasnya.

Ketika tidak ditakdirkan menjadi pimpinan dewan, Budi mengaku ikhlas. Sebaliknya ketika revisi tidak dilakukan, dia juga harus ikhlas menerima tugas dan tanggungjawab menjadi pimpinan DPRD sesuai dengan aturan.

Ke depan, tugas dan tanggungjawab sebagai pimpinan akan semakin berat. Selain sebagai wakil rakyat, juga menjadi Ketua DPRD Sumbawa yang tentunya harus dilaksanakan dengan sepenuh hati. (*)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *