Miliki 5 Poket Shabu = 5 Tahun Penjara

oleh -91 Dilihat

Denda 1 Miliar 

Sumbawa Besar, SR (18/06)

Johansyah (31) warga Kelurahan Mayura Kecamatan Cakranegara Mataram, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sumbawa, Selasa (17/6). Selain itu Majelis Hakim yang diketuai Reza Tyrama SH didampingi hakim anggota Ni Made Kushandari SH dan Ida Ayu Masyuni SH, membebankan denda kepada terdakwa sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Terdakwa dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kepemilikan shabu-shabu sebagaimana diatur dalam pasal 112 (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Mendengar putusan itu, Johansyah yang saat itu tidak didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga ditunjukkan JPU Muhammad Isa Ansori SH mengingat tuntutannya selama 6 tahun penjara disertai denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Baca Juga  Kapolres dan Dandim Bangli Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan TPS

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan kasus tersebut terjadi 28 Januari 2014 lalu. Terdakwa ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya rencana transaksi narkoba di rumah saksi Amelia yang berada di Gang Tanjung Menangis IV RT 002 RW 15 Kelurahan Brangbiji Sumbawa.

Saat digrebeg polisi menemukan 1 pocket shabu terbungkus plastik bening tergulung dalam kertas uang mainan 10.000 tersimpan di sela-sela pohon pandan, dan 4 pocket shabu lainnya dalam korek api yang tersimpan di dalam sepatu hitam milik terdakwa. Johansyah mengaku shabu itu diperoleh dengan cara membeli dari seseorang bernama Iyek (DPO) seharga Rp 900 ribu, yang rencananya akan dijual kembali. (*)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *