Istri Anak Diterlantarkan, Suami Jadi Pesakitan

oleh -176 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (18/06)

Jangan coba-coba terlantarkan istri dan anak, jika tidak ingin seperti MKT (27). Pasalnya warga Desa Sabedo Kecamatan Utan ini diseret ke meja hijau terjadi didakwa menelantarkan istri dan anaknya. Pada persidangan yang berlangsung Selasa (17/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Baiq Ira Mayasari SH menjerat suami dari KH ini dengan pasal 77 huruf (b) UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 49 huruf (a) jo pasal 9 huruf (c) UU No. 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fatria Gunawan SH beranggotakan M Nur Salam SH dan Rini Kartika SH MH, KH istri terdakwa menuturkan bahwa mereka telah berumah tangga cukup lama sesuai bukti duplikat buku nikah No. 03/03/I/2007 tertanggal 27 Juni 2012. Dari hasil perkawinannya ini pasutri yang tinggal di Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat tersebut, dikaruniai seorang putra sesuai Akta Kelahiran tertanggal 23 Desember 2013. Bahtera rumah tanggapun retak setelah terdakwa meninggalkan rumah tanpa kabar sejak Agustus 2013 lalu. Bahkan terdakwa tidak pernah lagi memberikan nafkah lahir dan bathin. Terdakwa dengan sengaja menelantarkan mereka. Yang paling berat, anaknya mengalami sakit baik fisik, mental maupun social, sehingga memaksanya mencari keberadaan sang suami. Suami yang ditemui justru tidak memperdulikan dan memenuhi tanggungjawabnya. Hati KH teriris, setelah mendengar kabar kalau terdakwa telah memiliki wanita idaman lain (WIL). Kesabaran KH habis, dan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum sehingga berproses sampai saat ini.

Baca Juga  Polisi Buka Segel Kantor Desa Lenangguar

Pada persidangan itu, JPU menganggap pemeriksaan saksi-saksi cukup. Sidangpun ditunda hingga pekan depan untuk memberikan kesempatan kepada JPU mengajukan tuntutan pidananya. (*)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *