Sumbawa Besar, SR (14/06)
PT Bank Danamon Indonesia Tbk, menanggapi laporan Herpawansyah–salah seorang mantan karyawan kontrak Bank Danamon terkait dengan dugaan penggelapan ijazah.
Menurut Branch Corporate Officer Mataram NTB, I Gusti Ngurah Satriawan kepada Gaung NTB melalui surat tanggapannya, bahwa Herpawansyah tidak dapat membuktikan adanya tanda terima penyerahan ijazah asli kepada Danamon atau kepada pihak PT Merah Delima Indah Sentosa–selaku perusahaan yang merekrutnya.
Selain itu menurut Gusti Ngurah Satriawan, pihaknya sudah beritikad baik untuk membantu memfasilitasi pertemuan antara Herpawansyah dengan PT Merah Delima Indah Sentosa pada 26 Mei 2014 di Kantor Kepolisian Sektor Alas, Kabupaten Sumbawa. Saat itu perwakilan Danamon dari Surabaya dan perwakilan dari PT Merah Delima Indah Sentosa dari Jakarta, telah secara khusus datang ke Sumbawa. Namun dalam pertemuan itu katanya, Herpawansyah tidak hadir, hanya diwakilkan oleh pihak yang tidak mengetahui permasalahan tersebut.
Kemudian pada 6 Juni 2014, sambung Gusti, pihak Danamon telah melaporkan Herpawansyah beserta rekan-rekannya kepada Polres Sumbawa atas tindakan anarkis pada saat menggelar aksi demonstrasi 19 Mei 2014 lalu, yakni menutup Kantor Bank Danamon Unit Alas dan memadamkan aliran listrik sehingga mengganggu aktifitas bisnis Bank Danamon Simpan Pinjam Unit Alas.
Sementara pada edisi sebelumnya (5/6) diberitakan, Herpawansyah mantan Karyawan Kontrak Danamon Cabang Pembantu Alas, terpaksa menempuh upaya hukum, pasalnya hingga kini pihak bank belum memberikan ijazahnya, padahal Herpawansyah sudah lama di PHK. (*)