Sumbawa Besar, SR (11/06)
Persidangan kasus pembunuhan Nurul Hakiki—mayat gadis yang dimasukkan karung, Selasa (10/6) terlihat berbeda. Sebab pada persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Dede, ini, tanpa dihadiri pengacaranya, Indi Suryadi SH. Padahal pada sidang sebelumnya, Indi tampak rajin mendampingi terdakwa. Muncul spekulasi, ketidakhadiran Indi karena ricuhnya persidangan dan dikhawatirkan akan membahayakan jiwanya.
Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, Panji Surono SH MH yang dikonfirmasi usai sidang kemarin, mengakui ketidakhadiran pengacara terdakwa. Tapi dia membantah ketidakhadiran Indi Suryadi SH—pengacara terdakwa karena situasi keamanan di persidangan, atau hal lain yang mengancam jiwanya. Sebab dari surat yang diterima, kata Panji—akrab hakim ramah ini disapa, Indi Suryadi SH mengaku berhalangan karena dalam kondisi sakit dan tidak dapat mendampingi terdakwa. Terhadap hal ini majelis hakim telah menyampaikan dan memberikan tawaran kepada terdakwa, Dede. Jika terdakwa keberatan tidak didampingi pengacara, maka sidang dapat ditunda. Namun terdakwa tidak keberatan sehingga sidang dapat dilanjutkan.
Sementara Indi Suryadi SH yang dihubungi tadi malam via phone (SMS) terkait ketidakhadirannya sekaligus spekulasi yang berkembang, tidak memberikan jawaban. (*)