PTNNT Didemo Ribuan Pekerja Tambang

oleh -101 Dilihat

Sumbawa Barat, SR (10/06)

Ribuan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menggelar aksi unjuk rasa, Senin (10/6). Aksi yang digelar di Admin 3 Batu Hijau, terkait memorandum kedua dari Presiden Direktur (Presdir) PT Newmont Nusa Tenggara  (PTNNT) No: 1643/PD-MH/NNT/VI/ 5 Juni 2014, yang merumahkan karyawan sejak Jumat (6/6) lalu tanpa musyawarah dan mufakat melalui perundingan bipartit antar managemen.

Pimpinan Unit Kerja–Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK-SPKEP), Zainuddin Wanden yang dihubungi menegaskan, aksi demonstrasi melibatkan sekitar 5 ribuan pekerja tambang Batu Hijau itu digelar sejak pukul 06.00 pagi, dimulai dari pintu masuk atau Gate Benete hingga di kawasan Admin 3 PTNNT. “Kami gelar aksi demonstrasi melibatkan sekitar 5 ribuan pekerja tambang Batu Hijau karena tidak terima dengan memorandum kedua dari Presdir PTNNT yang merumahkan karyawan tanpa melalui perundingan,”  kata Zainuddin via ponsel, kemarin.

Baca Juga  OJK, IAEI dan UNRAM Kerjasama Kembangkan Ekonomi Syariah

Dijelaskan, ribuan pekerja tambang di Batu Hijau yang tergabung dalam organisasi SPSI akan terus melakukan perlawanan terhadap kebijakan managemen PTNNT, karena memo kedua itu, merupakan pelanggaran UU Ketenagekerjaan. “Perusahaan yang merumahkan karyawan tanpa melalui perundingan adalah pelanggaran hukum yang harus dilawan,”  cetusnya, seraya menyatakan perlawanan dengan aksi demonstrasi akan terus digelar hingga kebijakan managemen perusahaan memiliki niat baik untuk melakukan perundingan bipartit, sesuai perintah UU Ketenagakerjaan.

Hal senada disampaikan Yusrawan Galang, Ketua Serikat Pekerja Tambang Samawa  (SPAT). Perusahaan tambang PTNNT yang merumahkan ribuan karyawan tanpa koordinasi ini, merupakan kebijakan sepihak yang tidak boleh ditoleransi, dan harus dilawan. “Mestinya managemen PTNNT tidak mengeluarkan keputusan yang merugikan ribuan karyawan, karena negosiasi dengan pemerintah pusat terkait perpanjangan izin ekspor sedang dalam proses,” imbuh Yusrawan.

Baca Juga  Mesin Rusak, PLN Lunyuk Lakukan Pemadaman Bergilir

Jika memorandum Presdir PTNNT tentang keputusan merumahkan ribuan karyawan terus diberlakukan, itu artinya telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) melalui surat edaran Kementerian Tenaga Kerja RI No. SE-05/M/BW/1998, tentang Upaya Pekerja yang Dirumahkan Bukan ke arah PHK, serta No. SE 907/MEN/PHI-PP/ X/2004 tentang Pencegahan PHK Massal, apalagi adanya wacana pemotongan gaji tanpa melalui kesepakatan bersama. “Kami dari SPAT yang tergabung dalam organisasi SPSI tetap membuka diri untuk melakukan perundingan dalam mencari solusi terbaik sesuai mekanisme, tapi pihak managemen PT NNT hingga kini belum juga memiliki niat baik,” pungkasnya. (*)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *