Diduga Korupsi, Direktur RSUDP Sumbawa Dilaporkan ke KPK

oleh -83 Dilihat

Tri Waluyo: Fitnah dan Upaya Pembunuhan Karakter !

Sumbawa Besar, SR (06/06)

drg Tri Waluyo MPH, Direktur RSUDP di Sumbawa
drg Tri Waluyo MPH, Direktur RSUDP di Sumbawa

Mantan Kasubag TU Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi (RSUDP) Di Sumbawa, Baharuddin, SH, melaporkan Direktur Rumah Sakit setempat, drg Tri Waluyo MPH, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan perbuatan melanggar dan melawan hukum.

Dalam laporan yang disampaikannya ke lembaga rasuah itu tertanggal 30 Mei 2014 itu, Baharuddin menuturkan, Direktur selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ternyata juga merangkap sebagai Komanditer CV Tiga Hutama—yang terdaftar dalam akte notaris, Drs Joko Derpo Yuwono SH, tanggal 12 Januari 2012—dalam proyek pengadaan barang dan jasa Tahun 2013 lalu.

Sebagai Komanditer di perusahaan tersebut kata Baharuddin, yang telah dimutasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, 3 Juni lalu, Direktur seringkali tidak bijak dalam merencanakan program maupun kegiatan rumah sakit. Melainkan hanya mementingkan CV Tiga Hutama selaku rekanan.

Atas dasar kepentingan itulah, pejabat structural yang berlainan pendapat dianggap tidak loyal terhadap pimpinan, sehingga pekerjaannya pun dialihkan kepada staf yang loyal.

Akibatnya tegas Baharuddin, belanja rumah sakit terkonsentrasi pada asesoris semata bukan pada kebutuhan pelayanan pasien, tapi kepentingan dan keuntungan CV Tiga Hutama.

Karena tidak lengkapnya peralatan yang diakibatkan oleh perencanaan yang tidak bagus dan kurang melibatkan pihak yang berkompeten yang memiliki tugas dan fungsi yang semestinya, berimbas dengan keluarnya dr Spesialis Kandungan dan Spesialis Internes. Dua dokter ini beralasan karena tidak lengkapnya peralatan dan tenaga pendukung, di mana anggaran yang semestinya ke pelayanan medic sering dialihkan ke kebutuhan rumah tangga yang tidak terlalu urgen untuk kepentingan CV Tiga Hutama.

Selain itu lanjutnya, sistem pengadaan barang dan jasa tertutup dan tidak dikomunikasikan dengan penanggungjawab yang sesungguhnya, dalam hal ini kepala seksi sesuai bidangnya sebelum proses belanja dilaksanakan.

Mengenai pencairan anggaran kegiatan di masing-masing seksi berdasarkan fakta lapangan dan pengamatan yang dilakukannya, tidak diketahui oleh Kepala Seksi yang ada di bidangnya.  Dalam proses pencairan anggaran, tidak pernah melibatkan Pejabat Penata Usaha Keuangan (PPUK), sehingga semua berkas pencairan anggaran tidak dilakukan verifikasi oleh pejabat PPUK. “Sering juga terjadi pencairan anggaran 100% sebelum kegiatan pengadaan barang dan jasa dilaksanakan, dengan memaksa Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) untuk menandatangani berita acara pekerjaan 100%,” tegasnya.

Masih kata Baharuddin, direktur juga mengalihkan tugas dan fungsi Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) kepada staf fungsional yang tidak berkompeten di bidangnya sehingga proses kegiatan tidak berjalan. Karena untuk menghindari pejabat yang tidak dikehendakinya Tahun 2013, Direktur menunjuk satu orang sebagai penanggungjawab tehnis kegiatan yang sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Tahun Anggaran 2014.

Baca Juga  Kapolres Pimpin Grebeg Sabung Ayam, 35 Orang Diamankan

Fitnah dan Pembunuhan Karakter

Dikonfrontir tudingan itu, Direktur RSUDP Di Sumbawa, drg Tri Waluyo MPH, mengaku siap menghadapi laporan KPK yang disampaikan oleh mantan anak buahnya tersebut.

Laporan tentang dugaan melanggar dan melawan hukum ini ditanggapi Dokter Tri—sapaan akrabnya, sebagai pembunuhan karakter yang terencana dan menjurus pada fitnah. Ia mensinyalir tudingan Baharuddin, karena sakit hati mengingat jabatannya sebagai Kasubag TU dicopot menjadi staf biasa dan dikeluarkan dari RSUDP di Sumbawa. “Itu (laporan ke KPK) merupakan hak setiap orang, tapi mestinya harus disertai bukti yang kuat dan bernilai di depan hukum dan laporan saudara Baharuddin, sampai hari ini tidak ada bukti yang mendukung. Laporan ini saya nilai sudah menjurus ke fitnah dan pencemaran nama baik saya sebagai Direktur,” tukasnya.

Untuk itu Ia sudah pertimbangkan menempuh jalur hukum, untuk memberikan pelajaran kepada Baharuddin agar tidak mudah untuk menunjuk atau menghakimi tanpa bukti.

Dijelaskannya, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah Tahun Anggaran 2013 bisa dipertanggungjawabkannya, karena sesuai mekanisme dan mengikuti Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (PBJP) junto Pepres No. 70 Tahun 2011. Setiap proses perencanaan di RSUDP Di Sumbawa ungkap Dokter Tri, dilakukannya dengan metode Botton Up Planning (perencanaan oleh user) dan dilanjutkan dengan proses tender oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemprov NTB atau proses pengadaan langsung oleh pejabat pengadaan di RSUDP di Sumbawa.

Terkait hubungannya dengan CV Tiga Hutama, Dokter Tri menyatakan perusahaan itu didirikan Februari Tahun 2012, sebelum Ia menjadi Direktur RSUDP di Sumbawa (bulan Mei 2012) dengan niat akan mengundurkan diri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjadi wiraswasta. “Posisi saya dalam CV Tiga Hutama ini sebagai Komanditer pasif dan bukan sebagai pengurus aktif (Direktur). Untuk lebih jelasnya fungsi pengurus bisa dikonsultasikan ke notaris yang membuat akte,” timpalnya.

CV Tiga Hutama ini tegasnya, ditunjuk oleh PPK RSDUP di Sumbawa, untuk pengadaan AC dalam rangka mempercepat pembukaan pelayanan rawat inap di RSUDP di Sumbawa, pada awal Tahun 2013 sesuai direktif pimpinan. Untuk pengadaan tersebut, Baharuddin, SH, merupakan Pejabat Penata Usaha Keuangan (PPUK) , yang bertugas memverifikasi dokumen pengadaan sebelum ditindaklanjuti pembayarannya oleh Direktur RSUDP di Sumbawa, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Adalah omong kosong bila disebutkan belanja RSUDP Sumbawa, tidak terkonsentrasi pada kebutuhan dan pelayanan kepada pasien bahkan hanya untuk kepentingan CV Tiga Hutama. Terbukti selama dua tahun memimpin, pelayanan di RSUDP di Sumbawa, semakin  maju. RSUDP Sumbawa yang dulunya kosong melompong baik pelayanan, isi rumah sakit, sumber daya manusia bahkan lingkungan rumah sakit belum tertata, sekarang sudah berubah. “Lihat sekarang pelayanan UGD 24 jam yang sebelumnya hanya 6 jam. SDM sudah 245 orang yang sebelumnya 54 orang. Dokter spesialis, dokter umum dan dokter gigi sekarang sudah ada 25 orang. Ada sebanyak 117 tempat tidur di rawat inap, pelayanan intensif (ICU/ICCU) telah beroperasi, kamar bedah sudah siap dua kamar operasi, poliklinik rawat jalan sudah berjalan. Bahkan RSUDP Sumbawa telah ditetapkan sebagai Rumah Sakit Kelas C oleh Kemenkes tanggal 6 Desember 2013,” bebernya.

Baca Juga  Banyak Peserta Pemilu Membandel, Pasang APK di Tempat yang Dilarang

Mengenai proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP) tidak dikomunikasikan dengan Kepala Seksi, dibantah Dokter Tri. Dia menyatakan sangat tidak benar, sebab SK Kepala Seksi sebagai PPTK didokumenkan dengan baik. “Kecuali saudara Baharuddin tidak menjalankan fungsinya kami ambil alih,” tukasnya.

Menurut Dokter Tri, mantan Kasubag TU nya (Baharuddin) di RSUDP di Sumbawa Tahun 2013 sudah ditunjuk sebagai PPUK, namun Oktober 2013 tidak dilibatkan sebagai verifikator/PPUK karena menolak memverifikasi dokumen pengajuan honor tenaga mekanikal elektrikal karena mereka (tenaga mekanikal elektrikal) ini masuk ke rumah sakit bukan melaluinya (Baharuddin, SH). “Mana buktinya kalau saya sering mencairkan anggaran 100% sebelum kegiatan dilaksanakan. Itu hanya pikiran manusia picik, apalagi memaksa Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) RSUDP Sumbawa untuk menandatangani berita acara pemeriksaan untuk kegiatan yang belum dilaksanakan,” tantangnya.

Untuk diketahui Ia adalah warga negara yang taat hukum dan sebagai penyelenggara negara setiap tahun mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Deputi Pencegahan KPK di Jakarta.

Ia juga sudah menerima lpran Tambahan Berita Negara (TBN) Tahun 2013 dengan total harta Rp 3.340.000.000. “Saya sudah merasa cukup dengan apa yang sudah saya dapatkan secara sah dan halal dari praktek dokter selama 14 tahun dan usaha penginapan. Saya dan istri adalah PNS serta pengusaha yang juga memiliki usaha perkebunan,” pungkasnya. (*)

 

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *