Satu Lagi Koruptor yang Diburu Kejari Sumbawa

oleh -79 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (04/06)

Setelah berhasil meringkus Faried Husain—pengusaha yang menjadi terpidana korupsi kasus pengadaan Makanan Tambahan Bagi Penderita Gizi Buruk di Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Tahun 2008 lalu, Kejaksaan Negeri Sumbawa mengintensifkan perburuan buronan korupsi lainnya.

Saat ini tim Kejaksaan Sumbawa terus berkoordinasi dengan kejati dan Kejagung untuk mengidentifikasi keberadaan M Nasir AW—mantan Kepala Depot Pertamina Badas yang menjadi terpidana kasus BBM bersubsidi.

Putusan MA yang telah berkekuatan hokum tetap menjatuhkan vonis lima tahun kepada yang bersangkutan. Namun ketika akan dieksekusi, terpidana ini menghilang. “Kami terus mencari informasi keberadaannya,” kata Kajari Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus, Iwan Kurniawan SH, Selasa (3/6).

Baca Juga  Dikpora Bima Perkuat Dugaan Ijazah Palsu Oknum Kades Padesa

Untuk memudahkan pencarian, kata Iwan, pihaknya telah menetapkan Nasir dalam daftar pencarian orang (DPO). Pihaknya mengaku telah berupaya melakukan pencarian di sejumlah tempat termasuk daerah asal terpidana di NTT, dan di daerah lainnya. Namun sejauh ini belum berhasil mengendus keberadaannya.

Seperti diberitakan, Farid Husein—pengusaha yang telah lama menjadi buronan Kejaksaan Negeri Sumbawa, tertangkap di Hotel Gili Putri Mataram, 21 Mei 2014 lalu. Keberhasilan ini berkat kerjasama Tim Intel Kejari Sumbawa dan Kejari Mataram.

Setelah ditangkap, Faried langsung dieksekusi dan dijebloskan ke Lapas Mataram. Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA), Faried Husain divonis 4 tahun penjara dan membayar uang pengganti 67 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu Faried diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 12 bulan kurungan. (*)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *