Jaksa Periksa PPK Proyek Embung Sebewe

oleh -173 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (04/06)

Iwan Kurniawan SH, Kasi Pidsus Kejari Sumbawa
Iwan Kurniawan SH, Kasi Pidsus Kejari Sumbawa

Kejaksaan Negeri Sumbawa terus mendalami penyidikan kasus dugaan penyimpangan proyek Embung Sebewe. Setelah beberapa orang saksi dimintai keterangan, giliran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), A Aries Nur, dipanggil jaksa. PPK yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumbawa ini diperiksa tim jaksa di ruang Pidana Khusus (Pidsus) selama hampir 5 jam.

Kajari Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus, Iwan Kurniawan SH, Selasa (3/6) mengatakan, pemeriksaan terhadap PPK ini untuk penambahan keterangan. Sebelumnya Sekdis PU ini sudah dimintai keterangan untuk tiga orang tersangka yang sudah lama ditetapkan. “Kami masih mendalami keterangannya, untuk melengkapi apa yang dianggap masih kurang,” katanya.

Baca Juga  Hindari Sapi, Truk Seruduk Pohon

Setelah PPK, ungkap Iwan—akrab jaksa ramah ini disapa, pihaknya merencanakan pemeriksaan para tersangka yakni Selamet Mujiono (pelaksana proyek), Muhammad Saleh (pengawas), H Makbul Maya–Direktur CV Ngadek Jaya selaku rekanan. “Jadwalnya belum kami tentukan,” ucapnya.

Selain itu juga dalam waktu dekat Tim BPKP akan turun melakukan penghitungan kerugian Negara yang diderita dari dugaan penyimpangan proyek senilai Rp 1,95 miliar yang dialokasikan dari anggaran APBD Kabupaten Sumbawa Tahun 2009.

Untuk diketahui, Proyek Embung Sebewe diduga mengalami gagal konstruksi. Sebab dalam pemeliharaan embung tersebut mengalami kerusakan akibat diterjang banjir dan hingga kini tidak dapat dimanfaatkan. (*)

rokok pilkada mahkota NU

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *