Sumbawa Besar, SR (03/06)
Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) telah resmi menetapkan LK sebagai tersangka kasus pengrusakan secretariat AMPPETAS (Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Tana Samawa) yang berlokasi di wilayah PPN Bukit Indah, Kelurahan Seketeng, Sumbawa.
Warga yang tinggal di sekitar secretariat itu telah ditahan di sel tahanan Polres Sumbawa untuk 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang jika proses penyidikan masih belum tuntas.
Kapolres Sumbawa, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Karsiman SIK MM, Senin (2/6), membenarkan penetapan tersangka terhadap LK, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah. “Penyidik menetapkannya sebagai tersangka setelah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup,” kata perwira dengan dua melati di pundak ini.
Sejauh ini polisi masih mengembangkan penyidikan terhadap kemungkinan adanya penambahan tersangka lain dalam kasus tersebut. Keterangan para saksi termasuk tersangka yang telah ada terus didalami. “Kemungkinan ada penambahan tersangka, sekarang penyidik sedang bekerja,” ucapnya.
Terhadap adanya indikasi actor intelektual dalam aksi penyerangan secretariat AMPPETAS, Kapolres tidak menampiknya. Menurutnya, kemungkinan itu tetap ada, namun sampai saat ini belum ada keterangan atau alat bukti yang mengarah. “Masih terus kami dalami, siapapun yang terlibat akan ditindak secara hukum. Kami professional dan seobyektif mungkin menangani kasus ini,” tandasnya.
Seperti diberitakan, sekretariat Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Tana Samawa (AMPPETAS) diserang oleh sekelompok massa, Kamis (22/5) malam lalu. Sekretariat yang juga rumah milik Muslimin yang terletak di lingkungan Bukit Indah, Kelurahan Seketeng ini diserang menggunakan batu. Selain rumah rusak, lima unit sepeda motor yang diparkir di luar rumah juga ikut menjadi sasaran amuk massa. Situasi terkendali setelah polisi yang dipimpin Kapolres Sumbawa, AKBP Karsiman SIK MM terjun ke lokasi. Dan lima orang yang terjebak di dalam rumah termasuk seorang bayi berumur 6 bulan yang dihujani batu berhasil dievakuasi ke Polres Sumbawa. (*)