Sosialisasi SFR, Wujudkan Pengguna Frekwensi Radio yang Tertib

oleh -375 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (15/5)

Mewujudkan pengguna spektrum frekwensi radio yang tertib, bebas gangguan, dan sesuai peruntukannya, menjadi salah satu tujuan digelarnya Sosialisasi Spectrum Frekwensi Radio (SFR) oleh Loka Monitor Spectrum Frekwensi Radio Mataram, Rabu (14/5). Kegiatan yang digelar di Hotel Cendrawasih Sumbawa ini dihadiri sedikitnya 100 peserta berasal dari Orari Lokal Sumbawa, Lembaga Penyiaran (radio dan televisi), dan perwakilan instansi pemerintah.

Ketua Panitia Penyelenggara, Afif Fauzi S.Sos MM dalam laporannya mengatakan tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan stakeholders pengguna spectrum frekwensi radio akan pentingnya frekwensi dalam kehidupan bernegara, di samping sebagai alat perekonomian nasional. Diharapkan melalui sosialisasi ini akan terwujud penggunaan spectrum frekwensi radio yang tertib, bebas dari gangguan dan sesuai dengan peruntukan.

Sementara Kepala Loka Monitor Spectrum Frekwensi Radio Mataram, Supriadi SH MH dalam paparannya menyampaikan visi dan misi Loka Monitor Spectrum Frekwensi Radio Mataram. Visinya menjadi laboratorium pengujian bertaraf internasional, dan misinya, meningkatkan kualitas pengujian perangkat telekomunikasi, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mendukung tumbuh berkembangnya industri telematika dalam negeri, dan meningkatkan peran serta kerjasama nasional dan internasional bidang laboratorium. Selain itu  meningkatkan ruang lingkup (inovasi) layanan jasa laboratorium, dan mendukung penerapan standar wajib bagi perlindungan, keselamatan, keamanan, kesehatan.

Bupati Sumbawa melalui Asisten Pemerintahan, Dr H Muhammad Ikhsan M.Pd menyampaikan bahwa spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas dan strategis serta memiliki nilai ekonomis tinggi sehingga harus dikelola secara efektif dan efisien guna memperoleh manfaat yang optimal dengan memperhatikan kaidah hukum nasional maupun internasional. Penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 36 Tahun 1999 adalah wajib mendapatkan izin dari pemerintah, harus sesuai dengan peruntukannya serta tidak saling mengganggu, mengingat sifat spektrum frekuensi radio dapat merambat ke segala arah tanpa mengenal batas wilayah negara. Sedangkan pelaksanaan pelayanan perizinan spektrum frekuensi radio, mengacu kepada Peraturan Menteri Kominfo No. 17/per/m.kominfo/10/2005 tentang Tatacara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. Perizinan tersebut dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi berupa sistem data processing dan database penggunaan frekuensi radio nasional (sistem informasi manajemen frekuensi/simf), serta sistem pengawasan atau monitoring penggunaan frekuensi radio yang tersebar di seluruh ibukota provinsi.

Baca Juga  Ekspedisi ke Talonang, PWI KSB Semangati Siswa SATAP

Meski tata cara perizinan telah diatur sedemikian rupa, ungkap Doktor Ikhsan, namun masih banyak dijumpai radio-radio yang tidak memiliki izin operasional dan bahkan tidak pernah mengurus perizinan. Hal ini mungkin disebabkan karena teknologi yang digunakan masih terbatas atau perizinan radio dirasa cukup rumit dan berbiaya besar, sehingga membuat para pengelola radio merasa enggan untuk mengurus perizinan. Selain itu, masyarakat juga banyak yang belum mengetahui bahwa frekuensi radio adalah milik publik serta dimanfaatkan untuk publik, bukan untuk kepentingan pribadi. Karenanya kegiatan sosialisasi manajemen spektrum frekuensi radio ini menjadi penting bagi masyarakat, bagi para pengelola radio dan juga bagi pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pemahaman di bidang manajemen spektrum frekuensi radio yang tertib,. Di samping, untuk menghindari kontroversi kewenangan penanganan dan penerbitan izin frekuensi radio antara pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Komunikasi Dan Informatika dengan pemerintah daerah.

Baca Juga  Pemda Tolak Permintaan PT Labu Pindah Jalur Jalan Samota

Pemerintah Kabupaten Sumbawa sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi manajemen spektrum frekuensi radio ini, yang tentunya akan berdampak signifikan terhadap berbagai upaya di antaranya, mencegah timbulnya gangguan atau interferensi frekuensi yang merugikan, memaksimalkan efisiensi penggunaan frekuensi. Selain itu menjamin ketersediaan dan keamanan penggunaan frekuensi untuk kepentingan umum seperti untuk tujuan keselamatan, kesehatan, pertahanan keamanan, penyelenggaraan pemerintahan dan transaksi bisnis.

Dammpak positif lainnya, adalah mencegah timbulnya kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa manusia yang disebabkan penggunaan frekuensi yang tidak sesuai peruntukannya, misalnya penerbangan dan maritime, menunjang pembangunan dan pengembangan infrastruktur nasional, menjamin ketersediaan frekuensi bagi teknologi dan jasa-jasa baru serta fleksibel dalam mengadopsi kebutuhan baru pasar, mengoptimalkan proses perizinan yang adil, transparan dan efisien, memaksimalkan perencanaan alokasi dan penetapan izin. Serta mendorong terjadinya kompetisi yang sehat dan adil antar penyelenggara. (*)

 

AMNT pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *