Proyek BWS di Sumbawa Diindikasikan Menyimpang

oleh -228 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (08/05)

Abdul Haji SAP

Institut Transparansi Kebijakan (ITK) Kabupaten Sumbawa mengindikasikan proses pelelangan dan pelaksanaan proyek Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I Propinsi NTB dari Tahun 2010 hingga 2013, bermasalah.

Melalui releasenya, Ketua TIK Kabupaten Sumbawa, Abdul Haji S.AP, Rabu (6/5), menyebutkan, di antara proyek BWS yang bermasalah tersebut yakni pembangunan bendung dan jaringan irigasi DI Arahmano Desa Pemangong Kecamatan Lenangguar Kabupaten Sumbawa di semua tahapan yakni tahap 1, tahap 2, dan tahap 3.

Indikasi ini terungkap dari hasil investigasi ITK, menemukan kondisi konstruksi kantong lumpur yang telah dikerjakan rusak berat di dinding kanan bendungan, pintu intake dan penguras. “Sampai saat ini tidak ada perbaikan ataupun pemeliharaan atas pekerjaan tersebut,” katanya.

Demikian dengan perencanaan dan study kelayakan, tidak memenuhi standar konstruksi pembangunan bendungan, karena sejak pembangunan tahap 1, tahap 2 (pembangunan bendungan) sampai dengan tahap 3 (pembangunan saluran), kerap bermasalah.

Selain itu sambung Abdul Haji, ditemukan permasalahan pada pembangunan Bendungan Kokar Pekok Desa Ongko Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa Tahun 2013 . Permasalahan itu ditemukan pada perakitan tulangan pembesian tidak sesuai dengan jarak kolom seperti pada detail konstruksi, campuran beton tidak sesuai dengan mutu yang direncanakan dalam dokumen spesifikasi, dan material urugan menggunakan material kadar air tinggi, serta tidak melakukan pemadatan dengan menggunakan mesin pemadat sehingga tidak memenuhi tingkat kepadatan maksimal sesuai dengan standar tekhnis dalam perencanaan. Di samping itu tambahnya, pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai kontrak, melainkan diselesaikan pada masa pemeliharaan.  “Pembangunan bendung ini menghabiskan anggaran sebesar Rp 4.364.509.000,” sebutnya.

Demikian terhadap pemeliharaan Bendungan dan Jaringan Irigasi DI Tiu Kulit, Desa Simu Kecamatan Maronge, Kabupaten Sumbawa Tahun 2013. Menurut Abdul Haji, kondisi pekerjaan belum selesai, sehingga tidak dapat dimanfaatkan oleh petani, pelaksanaan pekerjaan diduga tidak sesuai dengan detail perencanaan. Dan diperkirakan proyek tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp 4 milyar.

Terkait permasalahan tersebut, Abdul Haji berencana akan menyampaikan persoalan ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, mengingat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut sudah pernah disampaikan kepada pemerintah daerah, Menteri Pekerjaan Umum di Jakarta melalui Blok Pusat Pengaduan, Saran dan Pelayanan Informasi Kementerian PU, Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I Kantor Perwakilan Sumbawa dan aparat penegak hukum. “Pengaduan kami ke kementerian, Pemda, dan BWS tidak ditanggapi. Makanya dengan dokumen dan hasil investigasi yang telah ITK kantongi menjadi bahan untuk mengajukan pengaduan ke KPK,”  tandasnya.

Pengaduan ini sebagai upaya ITK dalam rangka mewujudkan pelaksanaan program pemerintah yang transparan, akuntable dan berdaya guna bagi masyarakat.

Dan ini juga menjadi bagian dari komitmen bersama untuk melakukan penegakan supremasi hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Upaya Pemberantasan Korupsi. (*)