Sumbawa Besar, SR (08/05)
Alur pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan, perlu disampaikan kepada masyarakat khususnya guru yang akan mengikuti sertifikasi. Hal ini penting kata Kabid PMPTK Dinas Diknas Kabupaten Sumbawa, Burhanuddin S.Pd, untuk memberikan pemahaman kepada guru sertifikasi agar mengetahui tahapan-tahapan yang akan dilalui dan dapat mempersiapkan diri sehingga lulus sertifikasi.
Berdasarkan Permendikbud ini, alur sertifikasi tersebut adalah, pertama, guru berkualifikasi akademik S2 atau S3 dan sekurang-kurangnya golongan IV/b atau guru yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c, mengumpulkan dokumen-dokumen untuk diverifikasi asesor Rayon LPTK sebagai persyaratan untuk menerima sertifikat pendidik secara langsung.
Penyusunan dokumen katanya, mengacu pada Pedoman Penyusunan Portofolio. LPTK penyelenggara sertifikasi guru melakukan verifikasi dokumen. Apabila hasil verifikasi dokumen, peserta dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) maka yang bersangkutan memperoleh sertifikat pendidik. Sebaliknya, apabila tidak memenuhi persyaratan (TMP), maka guru wajib mengikuti uji kompetensi awal.
Guru yang lulus menjadi peserta sertifikasi pola PLPG dan yang tidak lulus harus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.
Kemudian alur kedua jelas Burhanuddin, Guru berkualifikasi S1 atau D-IV dan belum S1 atau D-IV dapat memilih pola PF3 atau PLPG sesuai kesiapannya.
Bagi guru yang memilih pola PF, menurut Burhanuddin, mengikuti prosedur sebagai berikut yakni menyusun portofolio dengan mengacu Pedoman Penyusunan Portofolio. kemudian Portofolio yang telah disusun diserahkan kepada LPMP setempat melalui dinas pendidikan kabupaten/kota untuk dikirim ke LPTK sesuai program studi.
Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi guru dapat mencapai batas minimal kelulusan (passing grade), akan dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun. Sebaliknya, jika hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi guru tidak mencapai passing grade, guru wajib mengikuti uji kompetensi awal.
Apabila lulus, guru tersebut menjadi peserta sertifikasi pola PLPG dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.
Tetapi apabila skor hasil penilaian portofolio mencapai passing grade, namun secara administrasi masih ada kekurangan, menurut Burhanuddin, peserta harus melengkapi kekurangan tersebut untuk selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun.
Selanjutnya hasil verifikasi dinyatakan lulus, guru yang bersangkutan memperoleh sertifikat pendidik. Sebaliknya, apabila verifikasi portofolio tidak lulus, guru wajib mengikuti uji kompetensi awal. Apabila lulus, guru tersebut menjadi peserta sertifikasi pola PLPG dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.
Bagi peserta sertifikasi yang memilih pola PLPG, Burhanuddin mengatakan, wajib mengikuti uji kompetensi awal. Pelaksanaan PLPG ditentukan oleh Rayon LPTK sesuai ketentuan yang tertuang dalam rambu-rambu penyelenggaraan pendidikan dan latihan profesi guru.
Dan PLPG diakhiri dengan uji kompetensi. Peserta yang lulus uji kompetensi berhak mendapat sertifikat pendidik dan peserta yang tidak lulus diberi kesempatan mengikuti satu kali ujian ulang.
Apabila peserta tersebut lulus dalam ujian ulang, berhak mendapat sertifikat pendidik dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.
Pada kesempatan itu Burhanuddin juga menyampaikan prinsip sertifikasi guru.
Adalah penetapan peserta dilaksanakan secara berkeadilan, objektif, transparan, kredibel, dan akuntabel.
Berkeadilan jelas Burhanuddin, semua peserta sertifikasi guru ditetapkan berdasarkan urutan prioritas usia, masa kerja, dan pangkat/golongan.
“Guru yang memiliki rangking atas mendapatkan prioritas lebih awal daripada rangking bawah,” katanya.
Kemudian objektif, yakni mengacu kepada kriteria peserta yang telah ditetapkan. Dan Transparan bahwa proses dan hasil penetapan peserta dilakukan secara terbuka, dapat diketahui semua pihak yang berkepentingan.
Selanjutnya Kredibel adalah proses dan hasil penetapan peserta dapat dipercaya semua pihak. Akuntabel bahwa proses dan hasil penetapan peserta sertifikasi guru dapat dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik.
Selain itu sambung Burhanuddin, juga menganut prinsip berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional. Sertifikasi guru merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu guru. Karenanya guru yang lulus sertifikasi dan mendapatkan sertifikat pendidik harus dapat menjamin (mencerminkan) bahwa guru yang bersangkutan telah memenuhi standar kompetensi yang telah ditentukan sebagai guru profesional. “Sertifikasi guru yang dilaksanakan melalui berbagai pola, yaitu penilaian portofolio, PLPG, dan PSPL, dipersiapkan secara matang dan diimplementasikan sebaik-baiknya sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara akademik. Guru yang lulus sertifikasi dengan proses yang sudah dijelaskan, akan berkonstribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional,” paparnya.
Prinsip lainnya sambung Burhanuddin, dilaksanakan secara taat azas , bahwa sertifikasi guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengacu pada buku Pedoman Sertifikasi Guru yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dan prinsip sertifikasi dilaksanakan secara terencana dan sistematis. Yakni
pelaksanaan sertifikasi guru didahului dengan pemetaan baik pada aspek jumlah, jenis mata pelajaran, ketersediaan sumber daya manusia, ketersediaan fasilitas, dan target waktu yang ditentukan. Dengan pemetaan yang baik, diharapkan pelaksanaan sertifikasi guru dapat berlangsung secara efektif dan efisien serta secara nasional dapat selesai pada waktu yang telah ditetapkan. (*)