Sumbawa Besar, SR (12/05)
Kabid PMPTK Dinas Diknas Kabupaten Sumbawa, Burhanuddin S.Pd mengatakan, penetapan peserta Sertifikasi Guru Tahun 2014 memiliki Prosedur Operasional Standar (POS) yang harus diikuti. Dan penetapannya harus dilakukan secara transparan dan berkeadilan sesuai urutan prioritas.
Untuk itu BPSDMPK-PMP telah mengembangkan AP2SG secara online dan terintegrasi dengan database NUPTK. Aplikasi tersebut telah difasilitasi dengan informasi persyaratan peserta dan prioritas perangkingan. “Aplikasi bekerja secara otomatis menampilkan guru-guru yang memenuhi syarat, AP2SG menampilkan seluruh daftar bakal calon sertifikasi guru tahun 2014-2015,” jelasnya.
Penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan melibatkan beberapa instansi terkait meliputi BPSDMK-PMP, LPMP, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan guru.
Menurut Burhanuddin, kegiatan penetapan peserta akan terlaksana dengan lancar apabila beberapa komponen terpenuhi dengan baik seperti, informasi mengenai persyaratan calon peserta sertifikasi guru diberikan kepada semua guru sesuai dengan ketentuan, kebenaran data peserta dan ketepatan jadwal setiap tahap pelaksanaan sertifikasi guru. Proses penetapan peserta dilakukan melalui beberapa tahapan, adalah tahap persiapan dan verifikasi data calon peserta, meliputi pembentukan panitia sertifikasi guru. “Sebelum semua aktifitas kegiatan terkait penetapan peserta sertifikasi guru dilakukan, yang pertama harus dilakukan adalah pembentukan Panitia Sertitikasi Guru (PSG) di tingkat LPMP, dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota dan PSG bertanggungjawab terhadap suksesnya penyelenggaraan penetapan peserta sertifikasi guru di tingkat LPMP, provinsi, dan kabupaten/kota,” paparnya.
PSG ditetapkan setiap tahun dan harus melibatkan operator NUPTK sebagai salah satu anggota PSG. PSG di tingkat LPMP, provinsi, dan kabupaten/kota juga menjalankan peran lain selain proses penetapan peserta guna membantu pelaksanaan sertifikasi guru secara keseluruhan.
Adapun tugas dan tanggungjawab PSG masing-masing unit terkait untuk PSG di tingkat LPMP yakni melakukan sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan pihak terkait lainnya, melakukan approval terhadap penghapusan calon peserta pada AP2SG yang dilakukan PSG dinas kabupaten/kota setelah menerima format penghapusan calon peserta, melaksanakan dan memantau uji kompetensi. Kemudian melakukan verifikasi berkas pendukung sebagai dasar persetujuan (approval) untuk ditetapkan sebagai peserta final. Selanjutnya mencetak Format B1 sebanyak 3 rangkap dan memberikan pengesahan pada Format B1 dengan menandatangani dan membubuhi stempel.
Sementara PSG di tingkat Dinas Pendidikan Provinsi bertugas untuk melakukan sosialisasi sertifikasi guru kepada guru sesuai dengan kewenangannya. Memfasilitasi guru dalam mencari informasi tentang sertifikasi guru.
Untuk PSG di tingkat Dinas Pendidikan kabupaten/kota disampaikan Burhanuddin, bertugas melakukan sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru kepada guru dan masyarakat. Mencetak format verifikasi dari Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) dan memberikannya kepada calon peserta uji kompetensi. Kemudian mengumpulkan dan melakukan verifikasi dan validasi berkas data calon peserta UKG. Melakukan perbaikan data guru pada AP2SG pada field mata pelajaran uji kompetensi/sertifikasi yang akan digunakan sebagai dasar penetapan peserta uji kompetensi dan sertifikasi guru. Berikutnya, mengusulkan penghapusan calon peserta yang ada pada AP2SG, menetapkan peserta uji kompetensi, lokasi tempat uji kompetensi (TUK), dan distribusi peserta ke TUK. Mengumpulkan format penghapusan calon peserta yang sudah ditandatangani berikut data pendukungnya. Mencetak format A1 sebanyak 4 rangkap (dinas pendidikan kabupaten/kota, LPMP, LPTK dan peserta sertifikasi guru) dan memberikan pengesahan pada format A1 dengan menandatangani dan membubuhi stempel. Mengumpulkan semua berkas peserta sertifikasi guru 2014. Melakukan verifikasi kelengkapan berkas PSPL, portofolio, dan PLPG peserta sertifikasi guru kemudian mengirimkan ke LPTK. Mendistribusikan format A1 yang sudah disahkan dinas kepada peserta sertifikasi guru. Dan melaksanakan serta memantau uji kompetensi, dan mengikuti perkembangan pelaksanaan sertifikasi guru.
Untuk publikasi data guru yang belum bersertifikat pendidik, Burhanuddin menginformasikan, bahwa data guru yang belum bersertifikat pendidik dipublikasikan melalui website www.sergur.kemdiknas.go.id oleh BPSDMPK-PMP. “Data guru yang dipublikasi itu berdasarkan pemutahiran data guru yang dilakukan secara online pada aplikasi Padamu Negeri,” jelasnya.
Sementara untuk sosialisasi penetapan peserta sertifikasi guru, dilaksanakan dengan melibatkan peserta dari LPMP, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan guru calon peserta sertifikasi.
Materi sosialisasi antara lain alur pelaksanaan sertifikasi guru, persyaratan peserta sertifikasi guru, mekanisme penetapan peserta melalui AP2SG, dan jadwal pelaksanaan sertifikasi guru.
Kemudian BPSDMPK-PMP melakukan sosialisasi kepada ketua PSG dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, LPMP, dan LPTK. Dengan materi sosialisasi antara lain mekanisme dan pola sertifikasi, persyaratan peserta sertifikasi guru, perbaikan data guru, mekanisme penetapan peserta melalui AP2SG, dan jadwal pelaksanaan sertifikasi guru.
Dinas pendidikan juga melakukan sosialisasi kepada calon peserta sertifikasi guru. Dengan materi sosialisasi antara lain mekanisme dan pola sertifikasi, persyaratan peserta, perbaikan data guru, mekanisme penetapan peserta melalui AP2SG, dan jadwal pelaksanaan sertifikasi guru.
Setelah dilakukan sosialisasi selanjutnya dilakukan verifikasi, bahwa data guru yang akan mengikuti sertifikasi harus benar dan valid karena data tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan soal uji kompetensi, bidang studi sertifikasi, dan data yang akan dicantumkan dalam sertifikat pendidik. Karenanya guru harus melakukan verifikasi dan koreksi data yang tercantum pada format verifikasi data.
Semua koreksi data didasarkan atas dokumen pendukung, misalnya ijasah S-1 atau D-IV, serta ijazah S-2 dan atau S-3, SK PNS, dan SK tugas mengajar sejak diangkat sampai sekarang. Format verifikasi ditandatangani oleh guru dan kepala sekolah, kemudian diserahkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota dengan melampirkan dokumen pendukung perbaikan data.
Mengenai penetapan bidang studi sertifikasi guru, ungkap Burhanuddin, hal yang utama dalam proses sertifikasi guru adalah bidang studi sertifikasi guru yang ditetapkan oleh guru. Guru secara profesional harus menetapkan bidang studi tersebut berdasarkan kompetensi yang dikuasainya. Hal penting yang harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan melekat terus pada guru selama menjalankan profesi guru.
Diharapkan tidak terjadi kesalahan nomor kode bidang studi karena bidang studi ini akan menjadi dasar LPTK dalam melakukan penilaian portofolio dan PLPG. Kesalahan katanya, akan menyebabkan terjadinya penundaan proses sertifikasi guru di LPTK. (*)