Sumbawa Besar, SR (09/05)
DPRD Kabupaten Sumbawa meminta PT Damai Indah Utama–kontraktor pembangunan PLTU Sumbawa menghentikan kegiatannya untuk sementara waktu.
Pasalnya, perusahaan belum melengkapi ijin pembangunan PLTU yang berlokasi di Kecamatan Badas ini. Permintaan ini disampaikan dalam bentuk rekomendasi yang ditelurkan dalam hearing yang berlangsung di ruang rapat pimpinan DPRD Sumbawa, Kamis (8/5).
Hadir dalam hearing yang dipimpin Ketua DPRD setempat, H Farhan Bulkiyah itu dihadiri Kapolres Sumbawa AKBP Karsiman SIK MM, Dandim yang diwakili Pasi Intel Kapten Tamtanus, Kepala Pertamina, Manager PLN, Kepala Distamben, Kepala KPPT dan lainnya, termasuk Ridha Rahzen selaku Ketua Satgas Sumbawa Bersatu (SSB) dan sejumlah LSM lainnya. Sedangkan dari legislative selain pimpinan dewan juga ketua komisi II dan III beserta anggotanya.
Kepala KPPT Kabupaten Sumbawa, Zulkifli S.Sos, mengaku hingga kini KPPT belum mendapatkan permohonan pengajuan ijin yang diperlukan dalam pembangunan PLTU tersebut. Di antaranya ijin HO atau Ijin Gangguan, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan ijin lingkungan baik Amdal ataupun UKL/UPL. Selain itu ijin operasional tenaga listrik dan yang paling penting adalah ijin penyimpanan BBM, sebab selama melaksanakan kegiatan, rekanan itu menggunakan alat berat yang berbahan bakar BBM. “Semua ijin ini belum dikantongi PT Damai Indah Utama sebagai kontraktor pembangunan PLTU,” bebernya.
Menyikapi hal itu, pimpinan sidang, H Farhan Bulkiyah SP meminta PT Damai Indah Utama segera mengurus ijin-ijin yang diperlukan dalam pengerjaan proyek tersebut agar tidak menimbulkan masalah seperti saat ini.
Ia juga meminta dan merekomendasikan aparat Kepolisian Polres Sumbawa untuk melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan penyimpangan pendistribusian atau penggunaan BBM bersubsidi oleh perusahaan tersebut. Sebab disinyalir
perusahaan itu menggunakan BBM non subsidi sebagaimana dikemukakan Konsorsium LSM maupun Satgas Sumbawa Bersatu (SSB). “DPRD Sumbawa juga akan membentuk tim pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan PLTU,” tandasnya.
Sebelumnya Ketua SSB Sumbawa M Ridha Rahzen, menduga kontraktor pembangunan PTLU diduga kuat bermain dalam pelaksanaan proyek itu dan terindikasi ingin menggagalkan proyek dimaksud.
Selain itu perusahaan diduga ingin mengadu domba antara TNI dan Polri. Sebab pihak kontraktor mengeluarkan statemen bahwa Kabupaten Sumbawa tidak aman sehingga sangat perlu meminta bantuan pengamanan dari TNI yang di tempatkan di lokasi proyek, karena sebelumnya pengamanan dilakukan Brimob.
Sebenarnya kata Ridha, tidak ada masalah menempatkan pengamanan di lokasi proyek asalkan ada koordinasi di antara kedua institusi tersebut. “Sangat disayangkan penempatan aparat di lokasi proyek karena alasan Sumbawa tidak aman, sementara diketahui Sumbawa sampai saat sekarang dalam keadaan aman,” tandasnya.
Karenanya sebagai orang Sumbawa, menetap dan tinggal berusaha di Sumbawa, tentu keberatan dengan pernyataan rekanan yang menilai Sumbawa tidak aman. Apalagi yang menjustifikasi tidak aman itu datangnya dari mulut kontraktor yang notabene berasal dari luar Sumbawa. “Jangan datang ke sini untuk buat kekacauan dengan menyatakan Sumbawa tidak aman. Kami keberatan dan kami minta rekanan ini hengkang dari Sumbawa,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Nelayan Sumbawa, Syarifuddin menyampaikan keluhan para nelayan yang tidak dapat melaut karena kelangkaan BBM.
Meski pihak Pertamina Badas menyatakan stok BMM di Kabupaten Sumbawa aman atau masih cukup, namun fakta di lapangan banyak kendaraan antrian panjang, karena di seluruh SPBU kehabisan solar.
“Kami sudah datang ke SPBU membawa rekomendasi BBM, namun disana tidak dilayani karena tidak ada BBM,” jelasnya.
Syarifuddin menduga, BBM bersubsidi tersebut telah disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab, seperti digunakan untuk perusahaan kontraktor PLTU dan usaha pertambakan.
Hal senada disampaikan Hamzah Abdullah–Ketua Kelompok Nelayan Putra Bahari Labuhan Sumbawa, bahwa kelangkaan BBM ini harus diatasi dengan memberikan pelayanan khusus kepada nelayan, tanpa menggunakan rekom. Karena sampai dengan hari ini, para nelayan kesulitan mendapatkan BBM.
Di tempat yang sama Ketua Komisi III DPRD Sumbawa, Jamaluddin Afifi SH mengaku sebagai komisi tekhnis, ia mengaku tidak mengetahui jelas seperti apa pelaksanaan pembangunan PTLU di Labuhan Badas. Tidak heran jika masyarakat kerap menanyakan keberadaan proyek ini.
“Siapa kontraktornya, berapa anggaranya, kami tidak tahu, mestinya mereka melakukan koordinasi atau setidaknya menyampaikan informasi kepada kami di DPRD Sumbawa ini mengenai keberadaan proyek itu, agar dapat diketahui pubik,” paparnya.
Proyek tersebut kata Jeff—sapaan Ketua Komisi III, adalah proyek pusat, mestinya harus disampaikan atau dikoordinasikan dengan DPRD.
“Yang jelas Komisi III tidak pernah mengetahui dari mulainya pengerjaan fisik PLTU hingga hari ini,” akunya.
Hal senada dikatakan Anggota Komisi III Rusli Manawari yang menyatakan sebagai masyarakat Labuhan Badas tempat PLTU itu dibangun, tidak pernah mengetahui adanya proyek itu. Proyek tanpa identitas ini patut dicurigai, dan tidak mengherankan jika banyak elemen yang mempersoalkannya.
Menanggapi hal tersebut, Kusnadi–Humas PT Damai Indah Utama, menegaskan tidak ada niat perusahaannya menggagalkan proyek pembangunan PLTU, demikian juga dengan tudingan mengadu domba antara TNI dan Polri. Penempatan aparat kepolisian dan sekarang diganti dengan TNI semata-mata untuk pengamanan dalam pelaksanaan proyek.
Sementara tuntutan meninggalkan pekerjaan, menurut Kusnadi tidak bisa serta merta sebab antara PT Damai Indah Utama dan PLN memiliki perjanjian kerja yang harus diselesaikan sesuai dengan kontrak.
Selanjutnya soal sinyalemen menggunakan BBM bersubsidi, Kusnadi membantahnya. Sebab pembelian BBM non subsidi yang dilakukannya dibuktikan dengan dokumen pembelian BBM yang diperuntukkan bagi 4 alat berat yang dimiliki PT Damai Indah Utama. Selebihnya, BBM alat berat lainnya diisi perusahaan sub kontraktor yang tidak diketahuinya secara pasti penggunaan BBM.
Mengenai sosialisasi dan informasi proyek, Kusnadi mengatakan, telah disampaikan secara resmi kepada Bupati Sumbawa tembusan Camat Sumbawa, Kepala Desa Badas, Kapolsek Badas, dan pihak lainnya.
Sementara itu, Manager Marketing Agen BBM Bali NTB dan NTT, menyatakan, BBM yang diperuntukan bagi PT Damai Indah Utama berupa solar adalah BBM non subsidi, “Kami tidak berani bermain dengan UU Migas, yang kami kirim itu murni BBM non subsidi,” akunya.
Namun penjelasan yang disampaikan oleh Humas PT Damai Indah Utama, disanggah sejumlah LSM terutama terkait pembelian BBM non subsidi. Para pegiat LSM ini menilai kontraktor telah berbohong, dan berharap aparat kepolisian dapat menelusurinya.
Sementara itu Kapolres Sumbawa, AKBP Karsiman SIK MM, menyebutkan sesuai amanat UU, polisi ditugaskan menjaga keamanan dan ketertiban.
Terkait dengan adanya informasi bahwa Sumbawa tidak aman, Karsiman merasa keberatan, karena sampai saat ini Kabupaten Sumbawa dalam keadaan kondusif tanpa masalah apapun.
Mestinya kalau ingin mengetahui seperti apa keadaan Sumbawa harus dipertanyakan kepada dirinya sebagai penanggungjawag keamanan.
“Aman tidak aman itu tidak boleh disimpulkan sendiri, tetapi harus dikroscek kepada institusi berwenang,” tandasnya.
Untuk diketahui kata Karsiman, pihaknya telah berupaya menciptakan keamanan dan ketertiban di daerah ini dengan mengerahkan segala daya dan upaya.
Kapolres juga mengingatkan rekanan PLTU agar informasi kegiatan perusahaan langsung disampaikan kepada dirinya selaku Kapolres, bukan melalui Kapolsek.
Mengenai adanya rekomendasi BBM bermasalah, Karsiman menilai kurang kontrolnya dinas instansi yang menerbitkan rekomendasi. Ia tak menampik adanya oknum aparatnya bermain dalam BBM ini, jika tertangkap dan terbukti maka akan ditindak tegas termasuk diusulkan untuk pemecatan.
Pasi Intel Kodim Sumbawa, Kampten Tamtanus, menegaskan, TNI tidak memiliki kepentingan dengan PLN. Dan selama ini TNI dan Polri selalu menjalin koordinasi dan bermitra sangat mesra.
Menjawab adanya anggota TNI yang melakukan pengamanan di lokasi pembanguan PTLU, menurut Tamtanus, sudah dikoordinasikan dengan atasannya namun apabila penempatan anggota tersebut dinilai bermasalah maka akan dilakukan evaluasi kembali. (*)