Sumbawa Besar, SR (01/05)
Sidang yang dipimpin Panji Surono SH MH selaku ketua majelis hakim ini beragendakan pembacaan dakwaan. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa, AA Gde Putra SH, menyebutkan kasus dugaan pemalsuan dokumen ini sejak pada Oktober hingga Desember 2011 atau Agustus 2012 di ruang kantor Camat Moyo Hilir. Terdakwa dengan sengaja membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian. Perbuatan ini dilakukan terdakwa berawal dari adanya kerjasama dalam pengadaan bibit sapi antara saksi Sanolah alias Nola, dengan terdakwa. Nolah saat itu diminta terdakwa untuk menyediakan sapi-sapi bibit yang akan dibagikan kepada kelompok tani ternak. Dari kerjasama ini Nolah menyerahkan satu ekor sapi jantan yang diantar langsung oleh saksi Malawadi alias Mala kepada terdakwa. Empat hari kemudian, Abdul Azis dari Kelompok Sabeta Dua bersama anggota kelompok lainnya mendatangi kandang ternak milik Nolah untuk mengambil 9 ekor sapi betina atas suruhan terdakwa. Keesokan harinya lagi, datang Noar alias Noe (ipar terdakwa) mengambil satu ekor sapi betina di kandang Nolah. Selang dua hari, Nolah dan saksi Jamdin mengantar 5 ekor sapi di antaranya dua sapi jantan dan 3 betina, langsung ke kandang sapi milik terdakwa. Jadi, total ternak yang diserahkan kedua saksi (Nolah dan Jamdin) mencapai 16 ekor sapi yaitu 3 jantan dan 13 betina. Namun semua sapi senilai Rp 198,5 juta ini belum satupun yang dibayar oleh terdakwa. Namun terdakwa justru membuat 7 kwitansi masing-masing 2 lembar tercantum tandatangan saksi Jamdin dan 5 kwitansi lainnya tandatangan Nolah, yang seolah-olah sapi itu telah dibayar. Ternyata tandatangan itu palsu sebab kedua saksi tidak pernah menandatanganinya. Terdakwa dijerat pasal 263 ayat (1) KUHP subsider 263 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (*)