Sumbawa Besar, SR (28/05)
Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Dr KH Zulkifli Muhadli SH MH menegaskan akan menuntut ganti rugi jika PTNNT tetap merumahkan karyawannya. Tuntutan ini karena ia menilai kesalahan berasal dari manajemen perusahaan bukan dari karyawan. “Kesalahan itu murni dari Presdir PTNNT, Martiono sebagai pengambil kebijakan. Mungkin saja manajemen mendapat masukan dari legal konsultan, semestinya 5 tahun yang lalu PTNNT melakukan yudisial review ke Mahkamah Konstitusi. Belakangan setelah terdesak perusahaan dengan sengaja menjatuhkan kesalahan kepada karyawannya,” kata Bupati.
Langkah yang akan dilakukan dalam menyikapi sikap manajemen PTNNT yang terkesan tidak bijak ini, Pemda melalui Kabag Hukum dan Kadis Sosnakertrans untuk melihat celah-celah hokum agar Pemda bisa mempermasalahkan jika perusahaan itu tetap nekad merumahkan karyawan.
Kyai Zul—akrab Bupati KSB disapa, mengaku sudah bertemu dengan beberapa pihak di kementerian terkait dan diyakini akan ada solusi yaitu PTNNT harus mempertegas lagi itikad baik untuk membangun smelter jika demikian memungkinkan akan dikurangi bea keluar.
Menanggapi soal karyawan yang belakangan ini telah disodori formulir persetujuan untuk dirumahkan oleh perusahaan, Bupati secara tegas meminta karyawan menolak menandatangani formulir kecuali tanpa syarat. Sebaliknya boleh dirumahkan asal gaji tetap dibayar full.
Bupati juga meminta karyawan untuk tetap bertahan untuk tidak menyetujui keinginan manajemen perusahaan tersebut, sembari pemda memperjuangkan nasib dan hak para karyawan.
Diakuinya, pemda mengetahui rencana itu secara lisan atas pemberitahuan dari General Manager Operations PTNNT sehari sebelum memo itu dikeluarkan.
Ia mensinyalir sudah ada scenario oleh manajemen (Presdir PTNNT, Martiono) dan scenario itu terbaca sekali termasuk rencana demo pekerja ke Menteri Keuangan RI. “Logikanya darimana pekerja dapat duit untuk berangkat ke Jakarta, kalau tidak dibiayai manajemen perusahaan. Jika betul maka pemerintah pusat harus menindak tegas perusahaan,” tandasnya. (*)