Bendahara UPK PNPM Empang Dibui

oleh -182 Dilihat

Siap Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Sumbawa Besar, SR (06/05)

Kejaksaan Negeri Sumbawa resmi melakukan penahanan terhadap Henny Ariesandy S.Sos, tersangka penyimpangan program PNPM MP Kecamatan Empang, Senin (5/5) sekitar pukul 12.00 Wita. Bendahara Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) PNPM Empang Tahun 2011-2012 ini ditahan untuk 20 hari ke depan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Sumbawa. Saat datang memenuhi panggilan kejaksaan, Henny didampingi pengacaranya Kamil Takwim SH.

Kajari Sumbawa, Sugeng Hariadi SH MH yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Iwan Kurniawan SH sekaligus Ketua Tim JPU, mengatakan penahanan tersebut dilakukan setelah dilakukan pelimpahan berkas perkara tahap kedua disertai tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kejaksaan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga  Kapolres dan Dandim Sumbawa Serahkan Bantuan Sembako untuk Nelayan ODP

Hasil penelitian tersangka dan barang bukti yang diajukan, JPU memandang perlu dilakukan penahanan dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Selain itu tersangka tidak mengakui perbuatannya dan belum mengembalikan kerugian Negara yang hasil audit BPKP mencapai Rp 726,5 juta. Penahanan ini juga dilakukan untuk memperlancar proses persidangan.

Untuk diketahui, ungkap Iwan Kurniawan, kejaksaan juga telah menetapkan Ketua UPK PNPM Empang, Cahya Fardani sebagai tersangka. Dia diduga secara bersama-sama dengan bendahara UPK, Henny Ariesandi membuat pinjaman kredit SPP (Simpan Pinjam Perempuan) fiktif kepada 18 kelompok SPP dengan jumlah total pinjaman Rp 726,5 juta. Padahal 18 kelompok ini tidak pernah menerima namun dibuat seolah-olah menerima pinjaman dan tercatat dalam buku kas. Selanjutnya dana program PNPM senilai ratusan juta ini digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Perbuatan keduanya melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 8 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah dirubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.  (*)

rokok pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *