Sumbawa Besar, SR (07/05)
Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa dan Bagian Aset Setda Sumbawa, berkomitmen menuntaskan tanah aset Pemda yang dinilai masih bermasalah. Seperti tanah samping kantor Bappeda Sumbawa, samping kantor Pengadilan Agama, lahan di lahan eks jalan Negara di Desa Pungka dan sejumlah tanah lainnya diklaim orang yang mengaku sebagai pemilik.
Ketua Komisi I DPRD Sumbawa, Syamsul Fikri AR S.Ag M.Si dalam pertemuan informal dengan Kabag Aset, Agus Mustamin S.Sos M.Si, dan dihadiri Wakil Ketua Burhanuddin Jafar Salam SH, Selasa (6/5), mengaku telah mengidentifikasi sejumlah tanah aset Pemda yang berpotensi bermasalah berdasarkan pengaduan dari masyarakat.
Misalnya lahan eks jalan negara di Desa Pungka yang sudah beberapa kali difasilitasi namun belum tuntas. Tapi Komisi I akan kembali mengagendakan pertemuan lanjutan. Komisi I juga menerima pengaduan soal lahan di samping kantor Bappeda Sumbawa yang direncanakan akan menjadi lokasi Kantor DPKA.
Dari pengaduan orang yang mengaku sebagai pemilik, lahan tersebut masih bermasalah sebelum beralih kepada Pemda Sumbawa. “Kita tidak ingin Kantor DPKA yang nantinya dibangun oleh Pemda kemudian digugat dan dibongkar kembali seperti kasus Taman ‘525’ Untir Katimis,” kata politisi Demokrat ini
Dalam pertemuan itu juga muncul masalah tanah Pemda yang berlokasi di Jalan Sernu Raya samping Kantor Pengadilan Agama yang diklaim oleh ahli waris. Persoalan ini akan difasilitasi komisi I melibatkan sejumlah pihak terkait.
Demikian juga lahan lainnya yang belum tuntas disertifikasi BPN yang dinilai berpotensi bermasalah.
Untuk masalah ini, Komisi I berencana akan mendatangi Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Sumbawa untuk mendorong agar segera menuntaskan sertifikasi sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Sementara itu Kepala Bagian Aset Setda Sumbawa, Agus Mustami, S.Sos, MSi, menyampaikan apresiasi atas komitmen Komisi I DPRD dan menyatakan kesiapannya untuk menuntaskan masalah aset daerah ini sehingga tidak menimbulkan masalah. (*)