Audit BPKP Hambat Penyidikan Pengadaan Kapal dan Embung Sebewe

oleh -236 Dilihat
Kenangan saat perjalanan ke Pulau Moyo, dan Pulau Medang untuk mengumpulkan barang bukti Kapal Perintis

Sumbawa Besar, SR (03/05)

Hingga kini Kejaksaan Negeri Sumbawa belum mengantongi hasil audit BPKP untuk kasus Proyek Pengadaan Kapal di Dishubkominfo Kabupaten Sumbawa dan Proyek Embung Sebewe di Dinas PU Sumbawa. Padahal pengajuan untuk perhitungan hasil kerugian Negara yang ditimbulkan dari penyimpangan proyek dimaksud sudah cukup lama. Bahkan untuk kasus Embung Sebewe pengajuan sudah hampir setahun.

Kondisi inilah yang menghambat kejaksaan untuk menuntaskan dua kasus yang masuk kategori kasus tunggakan.

Hal ini diakui Kajari Sumbawa, Sugeng Hariadi SH MH yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat (2/5).  Ia mengaku sudah lama bersurat ke BPKP untuk mempercepat audit besarnya kerugian Negara yang ditimbulkan dari dua kasus dugaan korupsi tersebut. Namun demikian Kajari memahami kondisi BPKP selain SDM yang terbatas, juga banyaknya permohonan audit dari sejumlah instansi di wilayah NTB. “Jadi bukan hanya Kejari Sumbawa saja, tapi semua kejaksaan di NTB termasuk Kejati, belum pemda dan instansi lain di seluruh NTB. Jadi kita harus bersabar menunggu untuk mendapat giliran dan kesempatan dari BPKP,” kata Kajari.

Kajari Sugeng Hariadi SH MH (baju putih)

Namun bukan berarti, kejaksaan tidak proaktif untuk terus berkoordinasi dengan BPKP sehingga penanganan kasus yang sudah menumpuk ini tidak terhambat. “Kami terus berkomunikasi, dan sampai masih sering kami lakukan,” ucapnya.

Kajari mengakui pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengadaan dua unit kapal perintis Tahun 2009 senilai Rp 270 juta.

Dalam pengadaannya, kapal yang dibeli adalah kapal bekas. Satunya dibeli dari seorang nelayan di Desa Medang Pulau Moyo, sedangkan satunya lagi hasil pelelangan Amanwana yang dibeli dari seorang warga Labuan Kecamatan Badas. Saat penyelidikan kasus ini, kejaksaan yang turun langsung ke lokasi, hanya mendapatkan dua kapal tersebut sudah dalam puing-puing yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti.

Sementara untuk kasus Embung Sebewe senilai lebih dari Rp 1 miliar lebih telah ditetapkan 4 orang tersangka mulai dari pemilik perusahaan, pelaksana kegiatan, konsultan pengawas dan pengawas lapangan. Embung yang masih dalam pengerjaan ini seketika hanyut diterjang banjir. Hasil penyelidikan, hanyutnya Embung ini karena mengalami gagal konstruksi. (*)