Sumbawa Besar, SR (30/05)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa menjatuhkan vonis pidana selama 1,3 tahun penjara kepada terdakwa Edi Ade Maulana (20). Dalam sidang putusan Rabu (28/5) itu, majelis hakim diketuai Fatria Gunawan SH menilai pemuda asal Kecamatan Lopok ini bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana pasal 351 (1) KUHP. Mendengar putusan hakim, baik terdakwa maupun JPU Yandi Primanandra SH sama-sama menyatakan menerima.
Kasus penganiayaan ini terjadi 26 Januari 2014 lalu. Saat itu terdakwa menyerang korban Khaedar Gozi yang saat itu melintas di Jembatan Desa Lopok Beru. Akibatnya korban menderita luka berat.
Sebenarnya terdakwa hendak menyerang Heru yang berboncengan dengan korban. Sebab terdakwa kesal terhadap Heru yang berpacaran dengan adiknya. Tapi ketika menyerang Heru justru korban yang menjadi sasaran. (*)