UU PPS Ditetapkan Sebelum 10 Juli 2014

oleh -89 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (28/05)

Iklasuddin Jamal SE, salah satu Deklarator PPS
Iklasuddin Jamal SE, salah satu Deklarator PPS

Propinsi Pulau Sumbawa (PPS) akan terbentuk sebelum pemerintahan baru hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) Juli mendatang. Sebab PPS akan diundangkan bersama 32 daerah otonomi baru (DOB) sebelum 10 Juli 2014 untuk ditetapkan menjadi UU. “Ini sudah hampir pasti, sinyalnya sudah sangat kuat,” ungkap Ikhlasuddin Jamal SE, salah satu Deklarator PPS, Selasa (27/5).

Bang Ikhlas—akrab Ia disapa mengaku PPS sudah aman dan dalam waktu dekat akan dibahas pada sidang paripurna DPR RI untuk diundangkan menjadi UU, sebagaimana hasil komunikasinya dengan H Fahri Hamzah SE—putra Sumbawa yang sangat getol memperjuangkan PPS di DPR RI.

Hal ini diperkuat dengan hasil komunikasi langsung Komite pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (KP3S) Mataram dan Jakarta dengan Dirjen OTDA Prof Dr H Joeharmansyah Johan di Lantai 8 Gedung OTDA kementerian Dalam Negeri. Hasil komunikasi ini, Dirjen OTDA menyatakan PPS telah memenuhi syarat untuk menjadi daerah otonomi baru. “Sudah tidak ada masalah dengan PPS karena pembicaraan dengan Komisi II DPR RI sudah dilakukan dan Mendagri juga sudah mendapat laporan bahwa PPS paling lengkap,” kata Bang Iklhas meniru ucapan Dirjen OTDA.

Baca Juga  Dahsyat ! Dua Hari Dr Zul Goncang Kota Bima Sampai Pelosok

Menurut Prof Joeharmansyah Johan, sebaiknya PPS sudah diundangkan sebelum pemerintahan yang baru dan menunjuk pelaksana tugas (Plt) Gubernur untuk melaksanakan tugas saat pemerintahan yang baru nanti.

Kepastian ini juga diungkapkan Mendagri Gamawan Fauzi yang dihubungi langsung KP3S melalui Ketua MK, Hamdan Zoelva yang merupakan putra daerah Pulau Sumbawa. Mendagri menegaskan sudah memenuhi syarat untuk diundangkan dalam sidang paripurna DPR RI. “Rupanya perjuangan kita selama 14 tahun mendapat ridho dari Allah SWT, sepatutnya kita panjatkan rasa syukur yang tak terhingga,” pungkas Ikhlas. (*)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *