Sidang di PN Sumbawa Ricuh, Terdakwa Pembunuhan Dikeroyok

oleh -119 Dilihat
Terdakwa

SUMBAWA BESAR, SR (08/11/2017)

Sidang perdana kasus pembunuhan Junaidi di Pengadilan Negeri Sumbawa, Rabu (8/11) sore berlangsung ricuh. Salah satu terdakwa berinisial Haji ARH, babak belur dihajar keluarga korban. Satu terdakwa lagi, AM—berhasil lolos dan diselamatkan aparat kepolisian. Akibat pengeroyokan itu, gigi depan ARH patah dan luka terbuka di batang hidung.

Kajari Sumbawa, Paryono SH MH yang dikonfirmasi SAMAWAREA, mengakui adanya insiden tersebut. Bermula ketika digelarnya sidang perdana dengan pembacaan dakwaan kasus pembunuhan Junaidi—warga Desa Lopok Beru Kecamatan Lopok. Awalnya sidang berjalan aman dan lancar meski ada gelagat mencurigakan. Usai sidang terdakwa yang langsung dikawal aparat menuju mobil tahanan, tiba-tiba diserang sekelompok orang yang merupakan keluarga korban. Situasi menjadi panik, karena terdakwa Haji ARH dihajar habis-habisan. Beruntung polisi yang berjumlah sekitar 20 orang bersikap sigap langsung menghalau keluarga korban dan mengamankan terdakwa ARH yang sudah berlumuran darah. “Kejadiannya usai sidang ketika terdakwa dikawal keluar ruang pengadilan hendak menuju mobil tahanan,” kata Kajari.

Baca Juga  Pelayanan SIM Keliling Disambut Antusias

Selain mengamankan mengevakuasi terdakwa, ungkap Kajari, polisi juga mengamankan 5 orang dari pihak korban yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terdakwa. Hingga malam ini mereka masih menjalani serangkaian pemeriksaan di Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sumbawa. Terhadap adanya aksi pengeroyokan ini Kajari mengatakan akan menambah personil pengamanan lebih banyak dari biasanya.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi 18 Juni lalu. Bermula dari persoalan tanah antara korban dan terdakwa. Jon mengklaim tanah itu miliknya. Terjadilah percekcokan hingga berujung perkelahian. Korban menyerang dan menebas tangan kanan terdakwa ARH. Selain ARH, putranya AM juga terluka akibat diserang korban. Akhirnya terdakwa ARH mengambil kayu memukul korban sebanyak dua kali. Korban terjatuh. Saat hendak bangkit, korban dipeluk terdakwa AM sehingga terdakwa ARH leluasa menghajar korban hingga tewas. (JEN/SR)

 

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *