Oknum Mantri Jadi Terdakwa, Camat Jadi Saksi

oleh -112 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (28/05)

sidang di PN SumbawaCamat Moyo Hilir, Abu Bakar SH diajukan pada persidangan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen surat yang melibatkan SR (42) oknum PNS yang bertugas sebagai mantri peternakan (PPL) Kecamatan Moyo Hilir di Pengadilan Negeri Sumbawa, Senin (26/5).

Dihadirkannya camat tersebut oleh JPU AA Gde Putra SH untuk menguatkan dakwaan jaksa, setelah mengajukan 6 orang saksi Din Garang dkk, pada persidangan sebelumnya.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Panji Surono SH MH, Camat Abubakar mengaku sekitar Tahun 2012 lalu pernah memediasi pertemuan antara terdakwa dengan korbannya untuk pembayaran pengadaan sejumlah sapi bibit. Namun pertemuan yang dihadiri para saksi (Din Garang dkk) menemui jalan buntu.

SR saat itu mengaku telah membayar sejumlah uang kepada Sanollah sesuai dengan kwitansi tanda terima. Sementara Sanollah membantah pengakuan terdakwa, dan tidak pernah menandatangani kwitansi dimaksud.

Baca Juga  Pemeriksaan Tersangka Korupsi PNPM Lunyuk Dihentikan

Camat juga mengaku tidak mengetahui apakah tandatangan di kwitansi itu palsu atau tidak.

Setelah mendengar keterangan Camat Moyo Hilir, sidangpun dilanjutkan Senin (2/6) mendatang, dengan agenda pemeriksaan Kapolsek Moyo Hilir AKP Abdul Sani sebagai saksi.

Salah seorang saksi, Din Garang mengungkapkan, kasus pemalsuan kwitansi yang melibatkan SR oknum mantri peternakan Moyo Hilir itu berawal dari adanya kerjasama antara SR dengan Sanollah pada Tahun 2012 lalu. Hal ini menyusul adanya program pengadaan sapi bibit sebanyak 56 ekor senilai Rp 280 juta atau Rp 5 juta per ekor pemerintah melalui Dinas Disnak Sumbawa untuk dua kelompok tani di Moyo Hilir, Sabeta I dan Sabeta II.

Dalam pengadaan sapi bibit ini, SR membeli sapi milik Sanollah Rp 4 juta per ekor. Namun SR membayar sapi itu secara bertahap hingga mencapai puluhan juta. Selebihnya Rp 200 juta belum dibayar. SR yang ditagih enggan membayar dan menyatakan sudah dibayar lunas sesuai dengan sejumlah kwitansi yang diduga dipalsukan tandatangan penerimanya. Din Garang mengaku sempat membantu SR membayar utangnya kepada Sanollah dengan menyerahkan 5 ekor sapi seharga Rp 20 juta di hadapan Kapolsek Moyo Hilir AKP Abdul Sani. Namun hingga kini 5 ekor sapi itu belum dikembalikan SR.

Baca Juga  Ditahan di Lapas, Oknum Pengawas Eksternal BUMDes Alami Depresi

Atas perbuatannya, SR sempat ditahan di Polres Sumbawa kemudian ditangguhkan. Setelah polisi mengantongi hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap belasan kwitansi asli tapi palsu (aspal) itu, sejak 7 April 2014 lalu SR kembali ditahan hingga saat ini dan dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen surat, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. (*)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *