Diciduk Polisi, Facebooker Tersangka Pencabulan Resmi Ditahan

oleh -78 Dilihat
Zacky, tersangka pencabulan di ruang Unit PPA Polres Sumbawa

Sumbawa Besar, SR (21/05)

Facebooker yang diduga mencabuli siswi SMP ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) Reserse dan Kriminal (Reskrim), Selasa (20/5) siang. Dia diringkus dalam drama penggrebekan di kediamannya, wilayah BTN Bukit Permai, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa. Dalam penggeledahan yang berlangsung singkat ini, Tim Buser mengamankan sebuah laptop merk Acer, flashdisk dan dua buah handphone. Saat itu juga facebooker berinisial MK alias Zacky (36) yang masih mengenakan celana pendek ini digiring ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangannya.

Setelah melalui pemeriksaan di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) selama 7 jam, Zacky yang cukup dikenal di kalangan intel kepolisian dan TNI ini, telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan sejak pukul 20.30 Wita tadi malam, Zacky resmi mendekam di sel tahanan Polres Sumbawa hingga 20 hari ke depan dan jika proses penyidikan belum tuntas dapat diperpanjang 40 hari ke depan.

Sebelumnya Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Erwan Yudha Perkasa SH, Selasa sore, membenarkan penangkapan Zacky yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan siswi SMP bermotif face book.

Erwan—akrab perwira ramah ini disapa mengaku, bukti yang mengarah Zacky sebagai tersangka sudah ada. Selain laptop yang masih berisi adegan tak layak sensor antara terduga dengan korban, penyidik telah mengantongi sejumlah saksi seperti korban, ibu korban, tukang ojek yang mengantar korban ke kediaman Zacky, serta tetangga Zacky.

Baca Juga  Jaksa Masuk Sekolah Sambangi Pelajar SMKN 1 Maluk

Kasus dugaan pencabulan ini terjadi di sebuah kamar kediaman terduga pelaku. Dalam adegan yang direkam menggunakan webcamp, terduga memaksa korban berhubungan badan. Keduanya dalam rekaman itu tidak mengenakan sehelai benang pun. “Kami masih mendalami motifnya, jika sudah memenuhi unsur, akan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Erwan.

Disinggung soal adanya informasi terakhir kalau Zacky sesaat sebelum tertangkap sempat mengirim pesan mengancam korban akan menyebarkan rekaman video hubungan mereka, Erwan menyatakan masih sebatas informasi. Yang jelas ada pesan terduga via facebook dan BBM kepada korban mengajak bertemu, tapi tidak ditanggapi korban yang ketika itu berada bersama ibu kandungnya di Polres Sumbawa.

Sejauh ini ungkap Erwan, belum ada orang lain selain terduga yang terkait dengan kasus tersebut. Kendati demikian, pengembangan penyidikan akan terus dilakukan, termasuk mengungkap adanya kemungkinan korban lainnya.

Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumbawa, Muhammad Ikraman S.Pt yang dikonfirmasi terpisah menyambut gembira khabar penangkapan terduga pelaku kasus tersebut.

Ia menilai tindakan polisi sangat sigap dalam mengungkap kasus yang cukup menghebohkan dan pertama di daerah ini. Ikraman berharap polisi terus mengusutnya secara tuntas, karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang nota bene anak yang masih di bawah umur.  Selain itu upaya pengungkapan kasus ini sebagai langkah antisipasi atau pencegahan agar tidak menimpa gadis remaja yang memiliki masa depan yang cerah.

Baca Juga  Heboh, Malam Ini Puing Wisma Praja Masih Mengeluarkan Api

Dihubungi terpisah, Kapolres Sumbawa AKBP Karsiman SIK MM tadi malam menyatakan Zacky telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan. Untuk sementara tersangka ini dikenakan UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Seperti diberitakan,  terduga pelaku melakukan aksinya via facebook, dan disinyalir memiliki akun lebih dari satu. Untuk akun ajakan atau menawarkan pekerjaan, pelaku diduga menggunakan nama seorang wanita. “Wanita” yang mengaku seorang produser inilah yang membujuk korban untuk menjadi model terkenal. Agar dapat merealisasikan ambisi itu, korban diminta berkenalan dan menjalin hubungan asmara dengan terduga pelaku. Singkatnya korban masuk “perangkap”.  Dalam melakukan adegan model, korban divideokan sebanyak dua kali oleh terduga pelaku tanpa menggunakan busana, yaitu April dan awal Mei lalu. Korban diminta bergaya layaknya seorang model terkenal. Korban juga dipaksa melakukan hubungan suami istri. (*)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *