Pembunuhan “Gadis Dalam Karung” Siap Disidang

oleh -76 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (10/05)

mayat jembatanSetelah berkas perkara kasus pembunuhan Rebecca Helona dinyatakan lengkap (P21), kini giliran kasus pembunuhan Nurul Hakiki.

Proses penyidikan kasus pembunuhan yang dikenal dengan sebutan “kasus gadis dalam karung” ini sudah tuntas dilakukan penyidik kepolisian. Sebab, berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa, Jumat (9/5).

“Berkasnya sudah P21 (lengkap),” kata Kajari Sumbawa, Sugeng Hariadi SH MH didampingi tim jaksa di antaranya IBK Wiadnyana (Kasi Pidum), Iwan Kurniawan SH (Kasi Pidsus) dan Deddi Diliyanto SH (Kasi Datun), yang ditemui usai pemusnahan barang bukti tindak pidana di halaman belakang kantor kejaksaan setempat.

Untuk selanjutnya, kata Kajari, pihaknya masih menunggu pengiriman berkas perkara tahap dua yang disertai pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Baca Juga  Peduli Sumbawa, Petinggi Instansi Vertikal Bertemu Bahas Persoalan Daerah

“Kami masih menunggu pelimpahan tersangka kasus pembunuhan Nurul, maupun pelimpahan tersangka kasus pembunuhan Rebbeca,” kata Kajari.

Seperti halnya Sahabuddin–tersangka kasus Rebecca, ungkap Kajari, tersangka kasus pembunuhan Nurul pun dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, jo pasal 338, dan 351 ayat (3) KUHP. Dikenakan pasal pembunuhan berencana ini beber Kajari, di antaranya berdasarkan hasil print out SMS dan alat bukti lainnya. Korban dihubungi dan diajak ke rumah yang kebetulan dalam kondisi sepi. Selanjutnya menggunakan tali tas milik korban, tersangka menjerat leher korban. Selanjutnya korban dimasukkan karung dan dibuang di kolong Jembatan Kembar, Desa Labuan, Kecamatan Badas. Hingga akhirnya jasad korban ditemukan seorang pemulung.

Baca Juga  Kecanduan Narkoba, Nenek Asal Sumbawa Nekat Curi Motor

Seperti diberitakan, untuk mengungkap pelakunya, polisi bekerja ekstra dan cukup alot. Bertepatan dengan HUT Kabupaten Sumbawa, 22 Januari lalu, tersangka berinisial KA berhasil ditangkap. (*)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *