Sumbawa Besar, SR (09/04)
Kepala kejaksaan Negeri Sumbawa, Sugeng Hariadi SH MH memungkinkan adanya penambahan tersangka kasus dugaan korupsi PNPM Kecamatan Empang. Untuk mendukung hal ini, timnya masih mendalami kasus tersebut dengan menggali keterangan sejumlah saksi. “Dari hasil pemeriksaan saksi selama ini ada kemungkinan penambahan tersangka baru,” ucapnya saat ditemui usai Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Kepala Daerah (FKPD) di Kantor Bupati Sumbawa, Selasa (8/4).
Saat ini sebut Kajari, pihaknya masih menetapkan seorang tersangka berinisial HA yang dalam proyek tersebut menjabat sebagai bendahara. Rencananya dalam waktu dekat berkas perkaranya akan diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram untuk disidangkan. Pasalnya penelitian berkas perkaranya sudah rampung. “Segera kami limpahkan ke tahap penuntutan,” ujarnya.
Untuk persiapan persidangan kasus ini, pihaknya telah menetapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim ini diketuai Deddi Diliyanto, SH dan beranggotakan jaksa lainnya di Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Untuk diketahui, kasus ini terjadi dalam rentang Tahun 2008 hingga 2011. Dalam pelaksanaannya, ada sekitar 18 kelompok yang tidak diberikan bantuan yang bersumber dari APBN. Tapi oleh HA, yang merupakan bendahara program dilaporkan sudah diterima. (Gaj)